Program PTSL di Desa Tanggungan Kecamatan Pucuk Diduga di Buat Ajang Pungli Oleh Kepala Desa dan Pokmas

Lamongan, Rodainformasi.com – Senin ( 15/05/2023) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah salah satu program Pemerintah guna memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari.

Terkait dengan pembiayaan persiapan PTSL yang tertuang didalam SKB 3 Menteri yakni, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No : 25/SKB/V/2017.

Tetapi sangat di sayangkan, program pemerintah yang digadang-gadang bisa membantu masyarakat itu malah sering dimanfaatkan oleh panitia dan oknum pemerintahan desa setempat yang kurang bertanggung jawab. Bahkan, patut diduga kuat dijadikan ajang meraup keuntungan pribadi ataupun kelompok-kelompok tertentu.

Sebagaimana halnya yang terjadi di Desa Tanggungan Kecamatan pucuk, Kabupaten Lamongan Jawa Timur. Bahwa program PTSL disinyalir jadi sarana Pungutan Liar (pungli) oleh pihak panitia dalam hal ini Kelompok Masyarakat (Pokmas) serta oknum aparatur desa setempat hingga ratusan juta rupiah.

Munculnya angka itu, didasarkan pada hasil Investigasi team media yang turun kelapangan menayakan ke beberapa pemohon PTSL, jika biaya yang dikeluarkan oleh pemohon PTSL sedikitnya Rp. 800,000,00 sampai 1,200,000 per bidang tanah.

Baca Juga  Hari Pertama Kontes Ternak Bojonegoro, Ratusan Peternak Pamerkan Sapi Terbaik 

Sementara Kepala Desa Tanggungan Yaskun saat dimintai keterangan oleh teman media di rumah tinggalnya soal Rp 800.000 — Rp 1.200.000, mengatakan itu nggak ada mas , Kepala Desa hanya membenarkan biaya PTSL yang Rp 800.000 saja.

Di tempat terpisah teman media mendatangi salah satu rumah warga pemohon PTSL yanh namanya tidak mau di sebut kan, mengatakan dengan logat bahasa Jawa ( aku Iki Yo di tarek Rp 1.200,000 mas aku Yo bingung mas aku kok di tarek akeh, la liyane kok mek 800 ribuan ) dan kita media juga menyampaikan apa yang di katakan kepala Desa bahwa tidak ada penarikan sebesar Rp 1.200, 000, dan kita di bantah oleh salah satu pemohon, dengan nada agak tinggi ( aku Iki seng ngelakoni dan aku seng bayar mas 1 juta 200 ribu, kok ngomong gak narek sak mono iku )

bahwa untuk biaya penarikan PTSL sebesar Rp 800,000,00, Kepala desa mengatakan itu sudah kesepakatan warga Tanggungan mas, saat di tanya apakah pihak BPN mengetahui nominal sebesar 800,000,00 Kepala desa mengatakan tidak tau mas untuk pihak BPN, sungguh sangat di sayangkan pihak BPN saja tidak mengetahui nominal tersebut, tapi pihak pemerintahan desa Tanggungan berani mematok nominal sampai Rp 800,000,00, sampai 1’200’000 kalau kecamatan sudah mengetahui mas.

Baca Juga  Jalan Poros Desa Bayemgede - Kepohbaru Tak Kunjung di Rehab

Sedangkan ketika soal mengenai biaya yang telah di pungut Pokmas itu bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017 menerangkan untuk wilayah Jawa dan Bali dalam Kategori V sebesar Rp. 150.000,00 Kepala desa juga mengakuinya, namun semua sudah berdasarkan kesepakatan. ” Memang itu menyalahi SKB, namun kebijakan tersebut sudah menjadi kesepakatan bersama”

Menurut kebanyakan warga Desa Tanggungan yang ditemui mengatakan cukup keberatan dengan biaya dimaksud. Karena, kemampuan masing-masing orang itu tidak sama. Sejumlah pemohon bahkan harus rela mencari pinjaman demi pembayaran mengurus sertifikat (melalui program PTSL). “Karena takut dikucilkan oleh masyarakat lain, dengan terpaksa para pemohon harus mengikuti apa yang katanya sudah menjadi kesepakatan bersama. Meski merasa keberatan, tidak ada yang berani menolak pembiayaan hingga harus cari pinjaman,” kata salah satu warga yang tidak mau di sebut kan namannya,, pungkasnya ( Sholeh)

Komentar