Pura Pura Antri Vaksin Pria Pengangguran Nyopet HP Di G10N Tambaksari Surabaya

๐‘ญ๐’๐’•๐’: ๐‘ป๐’†๐’“๐’”๐’‚๐’๐’ˆ๐’Œ๐’‚ ๐‘ซ๐‘ณ (34) ๐’•๐’‚๐’‰๐’–๐’, ๐’˜๐’‚๐’“๐’ˆ๐’‚ ๐‘ป๐’‚๐’Ž๐’ƒ๐’‚๐’Œ ๐‘ฎ๐’“๐’Š๐’๐’ˆ๐’”๐’Š๐’๐’ˆ ๐‘บ๐’–๐’“๐’‚๐’ƒ๐’‚๐’š๐’‚, ๐’”๐’‚๐’‚๐’• ๐’…๐’Š๐’‚๐’Ž๐’‚๐’๐’Œ๐’‚๐’ ๐’‘๐’†๐’•๐’–๐’ˆ๐’‚๐’”

Surabaya, Rodainformasi.com – Disaat semua warga Surabaya berbondong bondong untuk mengikuti vaksinasi anak usia 12 tahun keatas di Gelora 10 November, rupanya momen ini diamanfaatkan oleh pelaku guna melancarkan aksinya, untuk berbuat kriminal, Namun naas perbuatan tersangka diketahui korban dan ditangkap oleh petugas polisi yang sedang bertugas di Pintu Selatan Gelora 10 Nopember Jl.Tambaksari Surabaya, pada hari Minggu tanggal 11 Juli 2021, sekira Jam 10.00 Wib

Diketahui tersangka berinisial DL (34) tahun, pria pengangguran warga jl, Tambak Gringsing Surabaya, mengambil barang milik korban Gunawan warga Jl.Lebak Jaya Utara Surabaya. Tersangka DL melancarkan aksinya sendirian dengan menaiki angkutan umum datangย  ke lokasi tersebut.

Kapolsek Tambaksari Kompol M Akhyar, S.H., M.M mengatakan, tersangka dalam aksinya bertindak sendirian, dan saat kejadian di TKP melakukan pencurian dengan jalan sengaja datang naik angkutan umum dari rumahnya menuju keramaian di Gelora 10 Nopember Jl.tambaksari Surabaya,

Baca Juga  Polisi Grebek Judi Burung Merpati Tenggumung Surabaya & Robohkan Pagupon

“Niatan tersangka memang mau cari sasaran barang, setelah memperhatikan gerak gerik korban, maka tersangka beraksi dari arah berlawanan dengan korban dan mengambil HP korban di saku celana ยพ sebelah kiri bawah milik korban saat di antrian penerima Vaksinasi Covid19,” kata perwira menengah yang menyandang melati satu dipundaknya. Minggu (11/7/21)

Lanjut Kapolsek menjelaskan, tersangka dengan menggunakan tangan kanannya untuk mencopet korban, namun naas saat hendak pergi, diketahui oleh korban dan tersangka sempat berontak, namun dapat dilumpuhkan oleh korban dibantu petugas Kepolisian yang saat kejadian melaksanakan Pengamanan di TKP.

“Dalam penangkapan tersebut petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti (1) satu Unit Hand Phone merek OPPO warna Hitam. Selanjutnya petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Tambaksari guna proses penyidikan lebih lanjut.” Pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka di jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Bledex)

Komentar