Rapat Paripurna DPRD, Sampaikan Raperda APBD 2025

Bojonegoro, Rodainformasi.com – Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto menghadiri rapat paripurna DPRD Bojonegoro dalam rangka penyampaian jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terkait Raperda tentang APBD 2025. Rapat paripurna diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro, Rabu (16/10/2024).

Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto menjelaskan bahwa Raperda APBD 2025 disusun dengan program-program yang tidak hanya efektif dan efisien. Akan tetapi juga tepat sasaran dan adil. Pendapatan daerah diperkirakan sekitar Rp 5,112 triliun yang berasal dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan pendapatan lain-lain.

Sedangkan estimasi belanja daerah diperkirakan sekitar Rp 7,404 triliun. Sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp 2,262 triliun. “Kami terus berupaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pengembangan potensi daerah seperti di sektor pariwisata, pertanian, serta industri kecil dan menengah,” tambah Pj Bupati.

Di samping itu, upaya lain adalah menggunakan sistem digital pengelolaan pajak dan retribusi daerah untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi. Karena upaya peningkatan pendapatan asli daerah menjadi salah satu fokus utama. Selain itu, pemerintah daerah juga terus menggali potensi lokal dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengembangan ekonomi daerah.

Baca Juga  Langkah Awal Antisipasi Melonjaknya Angka Covid -19, Kasdim 0812 / Lamongan Tinjau Barak YON ZIPUR  Sebagai Rumah Isolasi

Pj Bupati Adriyanto juga menegaskan bahwa Pemkab Bojonegoro berupaya menggunakan APBD secara efektif dan efisien serta berfokus pada kegiatan produktif. Di mana kegiatan itu memiliki manfaat untuk kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik dan mendorong kemajuan sosial daerah.

“Belanja untuk pemerintahan sifatnya wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik disesuaikan dengan kebutuhan untuk pencapaian standar layanan minimal,” ujarnya.

Lebih lanjut, Pj Bupati juga menjelaskan, terkait dana abadi Pendidikan. Yakni dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan No 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah, Pemkab Bojonegoro segera melakukan pembahasan terhadap Raperda Dana Abadi. Karena ini adalah bentuk komitmen Pemkab Bojonegoro atas investasi jangka panjang untuk peningkatan SDM dan sebagai bagian antisipasi

Selain itu di bidang pertanian ada pengembangan pertanian ramah lingkungan melalui pengelolaan seluruh sumber daya pertanian berbasis inovasi dan teknologi. Strategi yang akan dilakukan yaitu mendorong kelompok tani dalam membuat dan mengaplikasikan biosaka dan pupuk organik cair berbasis urin sapi

Baca Juga  Semangati Atlet Muda Bola Voli, Kapolres Bojonegoro  : Tetap Optimis dan Kobarkan Semangat Pantang Menyerah

“Kami akan terus membuka ruang diskusi dan kolaborasi dengan semua pihak untuk memastikan bahwa anggaran yang direncanakan benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Bojonegoro,” kata Pj Bupati Adriyanto.( Bjnkab / Red)

 

Komentar