Sat Reskoba Polres Lamongan Ungkap Kasus Peredaran Narkoba.

Lamongan, Rodainformasi.com.–Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana. S.I.K ,bersama Kasat Reskoba AKP Achmad Husin, dan Kasubbag Humas IPTU  Estu Kwindardi serta Anggota Sat Reskoba Polres Lamongan, Rabu ( 24/02/2021) pagi,  laksanakan  konferensi Perss ungkap kasus peredaran Narkoba selama 22 Januari  sampai dengan 15 Februari Tahun 2021, di Lobby Sat Reskrim Polres Lamongan.

Sebanyak 11 tersangka berhasil ditangkap di tempat berbeda, salah satu diantaranya adalah EK yang berhasil diamankan oleh petugas Sat Reskoba  dirumah tersangka di Dusun Jompong Kec. Brondong Kab. Lamongan dengan barang bukti 0,43 gram sabu. Adapun ke 10 tersangka lainnya yang berhasil diamankan oleh tim Sat Reskoba  yakni , NV, MY, BG, RN,YE, MU, US, ES, AR, dan SR. Para tersangka dikenai pasal 112 terkait UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang narkotika (sabu – sabu) dan pasal 197 terkait UU RI no. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan (obat keras daftar G jenis pil double L).

Kapolres mengharapkan masyarakat bisa saling bersinergi dengan Satresnarkoba Polres Lamongan agar dapat memberikan informasi apabila mengetahui adanya penggunaan atau peredaran narkoba di daerahnya. “Kami sepakat dengan masyarakat Kab. Lamongan yang berupaya memerangi narkoba termasuk kepada anggota kami, kami mengharapkan kepada masyarakat supaya jangan sampai ragu untuk memberikan informasi apabila ada anggota Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba” jelas AKBP Miko.
( Hum/red)

Baca Juga  Wabub Timbul, Pimpin Pengambilan Sumpah dan Pelantikan 78 Jabatan Dilingkungan Pemkab Probolinggo

Komentar