Sat Reskrim Polres Gresik Bekuk Pelaku Curanmor,Beraksi di 7 TKP

Gresik, Rodainformasi.com – Satuan reserse kriminal (Sat Reskrim) Polres Gresik kembali unjuk gigi mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kali ini pelaku yang kerap beraksi di daerah Gresik selatan diberangus Polisi.

Nur Akhyani (48) alias ojek, laki-laki dan M Nur Wahyudi alias Yudi (26). Keduanya adalah teman satu Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti. Kompak, sama-sama maling motor.

Pada hari Rabu dini hari tanggal 28 Juli 2021, berdua menggasak motor Sai’in, 47, diteras rumahnya di Dusun Bendil, Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti.

Motor bebek warna kuning tahun pembuatan 2008 nopol W 5233 AC. Kedua maling motor ini pun doyan mengembatnya

Korban saat itu memarkir motor diteras samping rumahnya. Ketiduran, lalu selepas Shubuh didapati motornya sudah raib. Atas kejadian yang menimpanya Sai’in melapor ke kantor Polisi terdekat.

Laporan korban direspon Unit Resmob Polres Gresik. Penyelidikan di lapangan dipertajam. Diperoleh informasi yang mengerucut pada Ojek dan Yudi, diketahui mereka merupakan maling kawakan di daerah tersebut.

Yudi terlebih dahulu dicokok petugas, terduga pelaku ditangkap Desa Gempol Kurung, Kecamatan Menganti, pada hari Rabu 5 Agustus 2021.

Baca Juga  Korban Bencana Alam." Forkopimda Berikan Bansos Dan Menyiapkan Rumah Sederhana.

Sempat berbelit-belit, akhirnya Yudi mengaku mendapat tugas mendorong motor hasil curian. Sedangkan pemetiknya adalah Nur Akhyani alias ojek.

Bergerak cepat, tim Resmob berhasil membekuk ojek di kamar kosnya Desa Gempol Kurung tanpa perlawanan. Kedua maling motor itu pun diseret ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan.

Diperoleh informasi bahwa kedua pelaku juga telah beraksi di tujuh TKP. Diantaranya di Desa Sidojangkung dan Desa Prambon, Kecamatan Menganti.

“Dari hasil penyidikan, kedua tersangka ini setidaknya telah melakukan curanmor di 7 TKP. Modus operandinya menyasar motor yang tidak dikunci setir dan melakukan hunting sebelum beraksi pada kisaran pukul 03.00 Wib hingga 05.00 Wib.” terang Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM ketika dikonfirmasi, Kamis (5/8/2021).

Kini penyidik terus melakukan pengembangan kasus curanmor tersebut.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan motor bebek 125 CC warna kuning Nopol W 5233 AC juga motor bebek warna warna hitam biru tanpa plat nomor yang digunakan melancarkan aksinya.

Selain itu 3 unit seluler yang terdiri dari warna hitam dua unit dan satu unit HP warna putih. Serta 1 buah obeng (+), 2 buah kunci pas ukuran 8-10 dan 12-14 sebagai barang bukti.

Baca Juga  Peringatan Hari Jadi Lamongan ke 453, Pemkab Lamongan Melalui Dinas Peternakan Menggelar Ekspo Dan Kontes Hewan Kesayangan

“Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, diancam paling lama tujuh tahun mendekam didalam penjara” ungkap AKBP Arief.

Alumni Akpol 2001 itu juga mengimbau masyarakat agar jangan teledor memarkir motornya. Kunci setir kearah kanan dan beri kunci ganda. Jangan lupa parkir ditempat yang bisa terpantau, untuk mencegah timbulnya niat pelaku curanmor. (jm)
EDITOR : (IR /Red).

Komentar