Satu Tersangka Pencuri Besi Ulir Masuk Daftar DPO

Bojonegoro, rodainformasi.com,- Tasko Gana (51) alias A’ak Laki-laki paruh baya asal Kelurahan Bandungsari, Kabupaten Brebes yang saat ini kontrak rumah di Desa Batokan, Kecamatan Kasiman, Bojonegoro harus berurusan dengan polisi lantaran mencuri 100 potongan besi ulir ukuran 10 SNI dengan panjang 60 cm, milik H Safari Desa Sambeng, Kecamatan Kasiman.

A’ak melakukan aksi pencuriannya tersebut tidak sendiri, ia bersama dengan Robi yang saat ini menyandang status (DPO) polres Bojonegoro. Dalam cara aksinya, A’ak mendekati pagar kawat milik H Safari ia langsung memotong kawat besi pagar yang terbuat dari ram raman besi dengan menggunakan sebuah tang. Setelahnya kawat besi tersebut terputus, kemudian ia masuk ke dalam pekarangan rumah milik H Safari.

Sedangkan mobil Avanza yang dikendarai Robi di parkir di depan pakarangan rumah tepat nya di tepi jalan dengan menghadap arah selatan. Kemudian A’ak bersama Robi mengambil potongan besi ulir ukuran 10 SNI yang ada di dalam pekarangan rumah H Safari dan kemudian memasukkan nya ke dalam bagasi mobil Avanza.

Baca Juga  Sat Reskrim Polres Bojonegoro Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan

Menurut keterangan Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia dalam jumpa pers di Mapolres Bojonegoro, kejadian tersebut diketahui oleh pemilik rumah pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021 sekira jam 02.15 Wib, ketika itu pemilik rumah sedang mengecek layar monitor CCTV, dirinya melihat pekarangan rumahnya yang terdapat banyak besi ulir bangunan dalam kondisi gelap gulita tidak seperti biasanya. Karena merasa curiga, pemilik rumah kemudian mengintip dari rumah ke arah pekarangan tersebut.

“Pemilik rumah saat itu melihat ada 2 orang masuk ke dalam pekarangan rumahnya. Kemudian ia menelpon Kantor Mapolsek Kasiman,” terang Kapolres.

Selang beberapa menit kemudian dari Mapolsek kasiman mendatangi TKP dan petugas memergokinya dan langsung dilakukan penangkapan. Seorang tersangka tertangkap tangan bernama Tasko Gana Alias A’ak. Sedangkan Robi mengetahui temanya ditangkap ia bergegas melarikan diri.

“Namun, petugas sudah mengantongi identitas DPO dan petugas kepolisian juga berhasil mengamankan 1 unit mobil toyota Avanza tahun 2018 warna merah metalik bernopol B 2622 BZP dan 100 potongan besi ukuran 10 panjang 60 cm dan sebuah tang,” imbuhnya.

Baca Juga  Proyek Pekerjaan Jalan Rabat Beton , Baru 3 Bulan Kondisi bangunan sudah retak

Diperkirakan atas kejadian tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp. 3.000.000,-, pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud tersangka terjerat dalam Pasal 363 Ayat 1 ke 3e, 48 dan Se dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.

Kapolres Bojonegoro meminta kepada tersangka yang melarikan diri (DPO) dan juga sudah diketahui identitasnya diharap segera menyerahkan diri guna memudahkan prosesnya lebih lanjut. (Gok Ras)

Komentar