Sekda Bojonegoro: Himbauan Pemkab Kepada ASN Tidak Main-Main

Bojonegoro, Rodainformasi.com, – Sesuai surat edaran (SE) nomor: 800/1992/412.301/2022 yang dikeluarkan pada hari Rabu, 20 April 2022 berisi tentang ketetapan Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 1443H mulai dilakukan pada tanggal 29 April 2022, kemudian tanggal 4 hingga 6 Mei 2022 pemerintah Kabupaten Bojonegoro mengimbau pada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hendak melaksanakan perjalanan jauh untuk selalu mematuhi protokol kesehatan covid-19.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bojonegoro Dra. Nurul Azizah MM sesuai tertulis didalam SE tersebut, menyebut Pegawai ASN yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah, mudik, dan atau ke luar negeri selama periode hari libur Nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443H, agar selalu memperhatikan dan memenuhi beberapa aspek, yaitu:

1. Status risiko persebaran Covid-19 di wilayah asal dan/atau tujuan perjalanan.
2. Peraturan dan/atau kebijakan mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan, dan instansi terkait lainnya.
4. Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan Kelima penggunaan platform PeduliLindungi.

Sekda juga menjelaskan, dalam rangka menjamin terlaksananya Surat Edaran tersebut masing-masing kepala OPD diharap memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai ASN yang melanggar.

Baca Juga  Bener PP ( PAC ) Babat ,Ucapan Selamat menunaikan Ibadah Puasa  Di Kantor  Sekretariat  Dirusak Oknum  Tidak Jelas Identitasnya.

“Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” Tandasnya tidak main-main.

Reporter : Gok Ras

Komentar