Sempat Kabur 3 Hari DPO Kasus Perampasan Handphone Ditangkap Polisi

SURABAYA, RODAINFORMASI.COM – DPO Pelaku perampasan Handphone yang sempat kabur selama tiga hari, kini sudah diringkus anggota unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya, pelaku berinisial SM (24) tahun (DPO) warga Jalan Sawahpulo Gg.5 Surabaya, modus pelaku dengan berpura – pura tanya alamat dan langsung merampas handphone korban dan membanta kabur. yang terjadi pada Rabu 6 April 2022.

Anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari menangkap SM pada Sabtu tanggal 9 April 2022, setelah rekannya berinisial MMH (27) tahun, tertangkap lebih dulu pasca kejadian perampasan sebuah Handphone milik pekerja DKRTH di Taman Paliatif, Surabaya.

Kapolsek Tambaksari KOMPOL Muhammad Akhyar, S.H., M.M., mengatakan, tersangka SM sebelumnya berhasil lolos dari sergapan petugas yang saat itu hendak melakukan penangkapan dilokasi kejadian. Sedangkan rekan berhasil tertangkap.

“Alhamdulillah, tak lama dari kejadian. Tersangka SM bisa kita tangkap di SPBU Danakarya Jalan Sultan Iskandar Muda Surabaya sekitar pukul 15.00 Wib, tanpa adanya perlawanan,” kata Kompol Muhammad Akhyar pada Selasa (12/04/2022).

Lanjut Kompol Muhammad Akhyar, tersangka SM yang merupakan sang pemetik ini, mengaku sudah dua kali melakukan aksi kejahatannya diwilayah Surabaya bersama MMH.

Baca Juga  Gagal Melakukan Aksinya Pelaku Curanmor Diringkus Polisi

“Alasan tersangka dalam melakukan aksi kejahatannya lantaran butuh uang dikarenakan faktor ekonomi dan tidak bekerja sebagai pengangguran,” lanjutnya.

Selain itu, Kompol Muhammad Akhyar menjelaskan bahwa tersangka SM merupakan residivis dengan kasus yang sama dan pernah ditangkap pihak Kepolisian di Surabaya.

“Dalam perkara ini, sebuah Handphone merk XIOMI Redmi 9C warna Midnight Gray yang merupakan hasil kejahatan tersangka, dilakukan penyitaan guna proses penyidikan yang lebih lanjut,” ungkapnya,

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya kini tersangka meringkuk bersama di sel tahanan Mapolsek Tambaksari dan terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara. (Bledex)

Komentar