Seorang Buyer Beli Tanah Rp 126,3 M Hanya Dapat Sertifikat Palsu.

π‘¨π’π’†π’Œ π‘ͺ𝒉𝒂𝒏𝒅𝒓𝒂 (𝑲𝒐𝒓𝒃𝒂𝒏 π’”π’Šπ’π’…π’Šπ’Œπ’‚π’• 𝒕𝒂𝒏𝒂𝒉) π’Žπ’†π’Žπ’ƒπ’†π’“π’Šπ’Œπ’‚π’ π’Œπ’†π’”π’‚π’Œπ’”π’Šπ’‚π’ π’–π’π’•π’–π’Œ π’•π’†π’“π’…π’‚π’Œπ’˜π’‚ π‘³π’–π’Œπ’Žπ’‚π’ 𝑫𝒂𝒍𝒕𝒐𝒏 π’…π’‚π’π’‚π’Ž π’”π’Šπ’…π’‚π’π’ˆ π’…π’Š 𝑷𝑡 π‘Ίπ’–π’“π’‚π’ƒπ’‚π’šπ’‚, π‘±π’–π’Žπ’‚π’• (19/2).

 

π’π”π‘π€ππ€π˜π€ ] 𝐫𝐨𝐝𝐚𝐒𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐒.𝐜𝐨𝐦 – Lukman Dalton sebenarnya tidak punya tanah. Namun, dia menjual banyak objek tanah yang diklaim sebagai miliknya. Bekerja sama dengan notaris Olivia Sherline Wiratno, dia menipu Hendra Thiemailattu. Tanah-tanah yang dijual kepada Hendra ternyata bersertifikat palsu.

Jaksa penuntut umum Darwis dalam dakwaannya menyatakan, Lukman awalnya berniat menjual tanah yang diklaim sebagai miliknya di Gunung Anyar Tambak seluas 29.400 meter persegi ke Hendra melalui Alek Chandra. Mereka bertemu di kantor notaris Olivia. Notaris yang sudah berkomplot dengan Lukman meyakinkan Hendra dan Alek bahwa sertifikat itu telah dicek di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan hasilnya asli.

Hendra membayar Rp 14,5 miliar ke notaris Olivia pada 2017. Setelah itu, Olivia yang juga menjadi terdakwa dalam berkas terpisah memberikan sertifikat atas objek tanah itu yang sudah dibalik nama menjadi atas nama Hendra.

Lukman melalui Alek kembali menawarkan tanah seluas 42 ribu meter persegi di Gunung Anyar seharga Rp 25,5 miliar, sudah termasuk biaya notaris. Hendra membayar Rp 5,5 miliar dan Rp 20 miliar ditukar dengan asetnya yang juga di Gunung Anyar. Setahun berikutnya, Hendra hendak menjual dua bidang tanah yang dibeli dari Lukman.

Baca Juga  Polda Jatim Ringkus MucikariΒ  Karaoke Next KTV Blitar Yang Sediakan Jasa Esek Esek

”Setelah dicek lokasinya, ternyata gambar di sertifikat hak milik dan fisik tidak sesuai. Hendra komplain ke terdakwa Lukman,” ujar jaksa Darwis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Alek menyatakan, luas tanah itu berbeda antara objeknya dengan yang ada di sertifikat. ”Yang di fisik lebih kecil dari yang di sertifikat. Komplain masalah luas tanah ke Lukman. Kok luasnya tidak sesuai dengan yang di sertifikat,” ujar Alek saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan.

Lukman menawarkan untuk menukarnya dengan tanah di Trosobo, Sidoarjo, sebanyak 12 sertifikat hak milik seharga Rp 49,8 miliar. Hendra sepakat. Dua sertifikat tanah di Gunung Anyar dikembalikan ke Lukman. Hendra juga menambah pembayaran Rp 34 miliar. Sebanyak Rp 9 miliar ditransfer dan sisanya dibayar dengan aset hotel di Rungkut senilai Rp 25 miliar.

Balik nama sertifikat itu diurus notaris Olivia. Sertifikat yang sudah balik nama menjadi atas nama Hendra diserahkan. Olivia juga meyakinkan bahwa sertifikat itu asli dan telah dicek di BPN. Namun, Hendra meragukan. ”Dicek di notaris lain ternyata palsu. Ada keterangan dari BPN kalau tidak pernah menerbitkan sertifikat itu,” katanya.

Baca Juga  Polda Jatim Bongkar Penjualan Tabung Oksigen Palsu di Surabaya

Lukman kembali menawarkan tanah di lokasi lain. Dua sertifikat di Pakal dan lima di Kalijudan. Nilainya Rp 126,3 miliar. Hendra kembali menambah pembayaran Rp 89 miliar. Namun, setelah dicek, ternyata semua sertifikat itu palsu. ”Sudah diganti sama tanah di Bandung, tetapi nilainya masih kurang,” ujarnya.

Akibatnya, Hendra merugi Rp 38 miliar. Kerugian itu berasal dari nilai uang yang belum dikembalikan Lukman. Sementara itu, Lukman mengaku sudah beriktikad baik untuk mengembalikan kerugian Hendra. ”Keterangan Alek benar. Tapi, sudah saya ganti dengan tanah saya di Bandung,” katanya. (Red/Bledex)

Komentar