Setubuhi Gadis Pelajar, Warga Kecamatan Sukosewu Diganjar 15 Tahun Penjara

Bojonegoro,Rodainformasi.com – Persetubuhan dibawah umur  yang  dilakukan  tersangka berinisial NS warga Kecamatan Sukosewu menuai hasil mendekam di terali besi milik Mapolres Bojonegoro. Hal tersebut oleh Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia diungkap dalam konferensi pers yang digelar di taman Reskrim mapolres, Rabu (25/8/21) sekira 09.39 Wib.

Menurutnya, kronologi peristiwa tersangka NS melakukan tindak asusila, bermula pada saat itu tersangka mengajak VNR (16) masih pelajar (korban) untuk bertemu dan mengajak korban ke hotel, korbanpun menolak ajakan tersangka. Tersangkapun geram lalu mengancam akan menyebarkan  foto diri korban kalau menolak ajakanya.

Korban merasa terancam dan pasrah untuk menuruti bertemu dengan tersangka, selanjutnya korban meminta tersangka untuk menjemputnya di rumah tante korban yang berada di Desa Balen Kecamatan Balen.

Sesampainya tersangka ke rumah tante korban, selanjutnya tersangka memboncengkan korban untuk menuju Tempat Kost di Jalan Basuki Rahmad Gg Bea Cukai, Kelurahan Mojokampung, Bojonegoro. Setelahnya terjadilah peristiwa persetubuhan yang direncana tersangka tersebut dilakukan tersangka sebanyak 1 kali pada hari Sabtu tanggal 7 Agustus 2021.

Baca Juga  Kapolres Kota Malang Akan Beri Reward Pengguna Aplikasi Jogo Malang

“Kemudian korban pulang kerumah dan menceritakan kejadian ke orang tuanya, lalu dilaporkan ke kepolisian, akhirnya tersangka ditangkap,” ungkap Kapolres.

Demi mempertanggung  jawabkan atas perbuatanya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 1 Pasal 76 D jo pasal 81 ayat (3), Undang Undang Republik Indonesia 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang Undang yang berbunyi Pasal 81 ayat (3), dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Reporter : Ras

Komentar