Sidang Lanjutan Kasus Pengeroyokan di PN Rembang, JPU Pertanyakan Luka Menganga di Kaki Korban

REMBANG, RODAINFORMASI.COM – Sidang lanjutan kasus pidana pasal penganiayaan digelar kembali, kali ini agenda pemeriksaan 4 orang terdakwa, diruang Cakra di Pengadilan Negeri (PN) Rembang, Selasa (28/6/2022).

Digelarnya sidang tersebut, dipimpin majelis hakim Sri Rahayu Ningsih (Ketua), dan Iqbal Albana, serta Arini Laksmi Noviandari (Hakim anggota), Hakim ketua pun selanjutnya mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Rembang, yakni, Wachid Addrian untuk memulai pertanyaan pada semua terdakwa Ragil Triyadi, Ahmad Saefudin, Ahmad Feri Sag’af, dan Prasetyo Dwi Utomo.

Jaksa Wachid kemudian mengajukan beberapa pertanyaan pada terdakwa terkait saat rencana akan berpesta minuman keras (Miras).

“Terdakwa Ragil, Iuran berapa harga berapa terus siapa yang mencampur, dioplos jadi satu begitu, ada coca cola,”tanya jpu Wachid.

Selanjutnya, Usai Jaksa bertanya, Giliran pihak tim penasehat hukum diberikan kesempatan mengajukan pertanyaan pada terdakwa.

“Meraung raung kesakitan, Marah marah atau gimana, Memukul semua atau secara bergantian,” tanya tim penasehat hukum terdakwa, yang langsung dijawab, “Tidak, Secara bergantian yang mulia,”tandas salah satu terdakwa.

Kemudian, Hakim ketua Sri Rahayu menanyakan lebih lanjut pada salah satu terdakwa, soal luka kaki korban saat keluar apakah kaki korban terdapat luka.

“Pada saat keluar apakah dikakinya Rizal (Korban) tidak ada lukanya? Setahu kamu lukanya kapan?, Sebelumnya kamu lihat pada saat naik motor dikakinya sudah luka apa belum?,” tanya hakim Sri yang juga selaku humas PN Rembang.

Baca Juga  Berkat Rekaman CCTV, Polisi Menangkap Salah Satu Pelaku Pengeroyokan di Cafe ELEVEN 

“Setelah naik motor sama saya yang mulia, Kakinya masuk (Ruji/Veleg Scoopy) sebelumnya baik baik saja yang mulia,” jelas terdakwa.

Sementara terpisah, Tanggapan pihak keluarga korban, atas persidangan yang memeriksa keempat terdakwa, Pihak korban merasa kecewa, dan menilai tidak sesuai sidang sebelumnya.

“Tidak sesuai, keterangan mereka dibuat buat, kemarin bilang kena ruji sekarang bilang kena pee,lek Keterangannya amburadul Trus luka ditilang kering kaki kanan saya yang bolong kenapa tidak dipertanyakan oleh jaksa Ditulang Adik saya tidak merasa memukuli Mereka gak ada yang melerai malah memukuli,”ungkap pihak korban.

“Pak tuntutan keluarga. Saya Kenapa pk Jaksa tdk mempertanyakan itu sedangkan surat saya sudah sy antr sblm sidang,”lanjutnya membeberkan.

Sebelumnya, Keluarga korban juga mengungkapkan pasca dilaporkan Ke polsek setempat, hingga dilimpahkan ke Polres Rembang pihak korban mengatakan saat polisi melakukan olah TKP di tempat kejadian, Selain pihak korban mengakui tidak diundang menyaksikan olah TKP, Juga rumah tempat diadakannya pesta Miras hingga terjadi keributan tidak dilakukan Police Line.

“Keluarga korban tidak ada diundang saat olah TKP pak, Juga rumah itu yang tempat kejadian tidak dipolice line,” ungkap keluarga besar korban pada wartawan.

Baca Juga  Respon Perintah Presiden, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Beserta Jajaran Bekuk Pelaku Premanisme dan Pungli

Kekecewaan keluarga korban juga bertambah saat membeberkan pada wartawan, Yang menyebut jika 2 orang oknum penyidik Polres yang datang kerumah kakak korban, dan menginterogasi (memeriksa) satu saksi bernama Kardi, yang mengetahui saat Rizal dalam keadaan luka luka dan berdarah, Namun saksi yang diperiksa dan saat itu pihak korban melihat penyidik yang satu bertanya dan penyidik lain sambil mengetik, Namun keluarga menyesalkan jika ternyata keterangan saksi Kardi disebut tidak masuk BAP.

Atas informasi keluarga korban tersebut, Penyidik Polres Rembang, Aiptu M. Ansori,SH, yang menangani laporan penganiayaan mengklarifikasi pernyataan pihak korban, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp.

“Dulu di awal penyidikan dari keluarga korban pernah menyampaikan kpd kami katanya ada saksi yg melihat kejadian dan kami bilang silahkan saksi tsb di antar ke polres Rembang agar bisa kami mintai keterangan Krn kami blm tahu identitas serta alamatnya..sampai pada akhir pemberkasan saksi tsb Tdk ada ke polres  dan kmd utk berkas perkara sdh kami kirim ke kejaksaan mas…demikian mas.Maaf kl mmg saksi tsb di butuhkan utk kesaksian, silahkan koordinasi dg kejaksaan utk bisa di ajukan sbg saksi di persidangan…demikian mas,” tandas Ansori menjelaskan.(red)

Komentar