SPBU, 4458109  Kecamatan Kradenan — Grobogan Di Duga Jual Bebas BBM Bersubsidi, Pengawas :  Silahkan Lapor Ke Pertamina

Grobogan, Rodainformasi.com,– Bahan Bakar Minyak adalah satu kebutuhan masyarakat yang sangat krusial untuk  kehidupan sehari- hari Akan tetapi mana kala BBM bersubsidi dibuat permainan bisnis untuk meraih keuntungan dan atau memperkaya diri, masyarakat jualah secara tidak langsung merasakan akibatnya dan dampaknya akan terjadi kelangkaan BBM

Seperti halnya SPBU 4458109  yang berlokasi di wilayah Kecamatan Kradenan , Kabupaten Grobogan Jawa Tengah, secara terang – terangan petugas atau karyawan tersebut melayani konsumen untuk pembelian BBM dengan menggunakan  jerigen dalam jumlah besar yang menjadi sorotan dan perhatian masyarakat.Rabu ( 11/05/2022 ).

Hasil penelusuran awak media di lapangan dan berbagai sumber informasi dari masyarakat dan media yang ramai dibicarakan, didapatkan petugas SPBU  tersebut, sedang ketahuan melakukan aksinya dengan mengisi bahan bakar minyak untuk  puluhan jerigen yang diduga  BBM  bersubsidi yang setiap jerigen volumenya 30 liter,  dengan menggunakan sepeda motor dan mobil bak terbuka sebagai daya angkutnya.

Dan anehnya pengawas SPBU di lokasi ini tanpa memperdulikan konsumen lain dalam hal ini para  pengendara motor dan mobil saat mau mengisi BBM juga tidak merasa bahwa aksi yang dilakukan  petugasnya  dalam sorotan dan perhatian masyarakat, terlihat pengawas  cuwek bebek yang terkesan  ada pembiaran.

Pengawas   SPBU, inisial ( T) saat dimintai keterangan di kantornya terkait pembelian BBM dengan gunakan jerigen  kepada awak media mengatakan, boleh – boleh saja mas kenapa gak boleh, seperti orang kebal hukum dengan arogan dirinya menantang silahkan ditulis  dan  dilaporkan ke pertamina,’ Ucapnya.

Baca Juga  Tanpa Papan Nama Proyek Pekerjaan TPT Desa Sumur Agung  Baureno  Di Duga Tidak Sesuai  Spesifikasi Teknis

” Atas dasar keteranganya  pengawas SPBU tersebut di duga tidak paham hukum dan atau aturan peraturan pertamina dan pemerintah yang telah ditentukan , kalau begini caranya  masyarakat tidak bisa menikmati BBM  bersubsidi dan lahan bisnis BBM  bersubsidi makin merajalela.

Untuk di ketahui bahwa Pertamina (Persero) resmi melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 dengan menggunakan jerigen. Hal tersebut menyusul dengan ditetapkannya bahan bakar ini sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium.
Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memastikan penyaluran Pertalite dapat tepat sasaran sesuai dengan alokasi dan regulasi yang berlaku.

Adapun mengacu kepada Kepmen ESDM No. 37/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, dimana ada perubahan status Pertalite menjadi bahan bakar penugasan. Sehingga menurut dia, Pertamina telah memberlakukan aturan terbaru untuk pembelian Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Perlu diketahui, bahwa sesuai dengan peraturan Presiden Nomor. 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tak terkecuali larangan bagi SPBU yang tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen atau menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi.

Baca Juga  Polres Malang Berhasil Amankam 6 Pelaku Pencurian Cengkih

Larangan pengisian BBM gunakan jerigen juga telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor. 191 tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.

Larangan itu disebabkan karena jerigen terbuat dari bahan yang mudah terbakar. Apalagi untuk bahan bakar seperti Premium yang cepat terbakar.

Jika dibandingkan dengan bahan bakar lain yang notabenya lebih tinggi, Premium lebih cepat terbakar.

Dalam hal ini, pihak SPBU ,diduga kuat abaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah/Presiden RI Joko Widodo.

Sebagaimana yang di ketahui penyalah gunakan BBM bersubsidi adalah tindakan pidana  sebagaimana yang diatur dalam UU no 22 , TA 2001, tentang minyak dan gas bumi pasal 53 — pasal 58, dan diancam dengan pidana 6 tahun lamanya, dan denda Rp 60.000.000.000,00 ( enam puluh miliar rupiah) serta pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

Awak media ini berharap kepada pihak terkait, serta pihak aparat hukum wilayah Grobogan segera terjun ke lapangan untuk menyelidiki, serta menindak tegas Oknum – Oknum SPBU yang Diduga berkecimpung dalam penjualan BBM bersubsidi menggunakan jerigen secara bebas tersebut.

Reporter : Tim/Red

Komentar