Bojonegoro, Rodainformasi.com – Persentase penduduk miskin di Kabupaten Bojonegoro pada Maret 2024 mengalami penurunan menjadi 11,69 persen dari sebelumnya 12,18 persen. Hal ini diungkapkan Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2024.
“Penurunan jumlah penduduk miskin ini hampir 6.000 jiwa. Atau tepatnya berdasarkan rilis BPS menurun sebesar 5.920 jiwa. Walaupun turun dan tidak masuk 10 besar daerah miskin di Jatim, persentase kemiskinan di 11,69 persen masih cukup tinggi untuk Bojonegoro. Masih banyak yang perlu kita lakukan,” jelasnya Minggu (28/7/2024).
Pj Bupati Adriyanto meminta jajarannya, dan khususnya para camat, melakukan dua hal. Pertama, agar mengidentifikasi penduduk miskin yang mempunyai potensi untuk berusaha mandiri. Kedua, menjaga harga bahan pokok dengan cara memastikan ketersediaan beras subsidi, termasuk harga kebutuhan pokok lainnya. Melalui koordinasi dengan Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Dindagkop UM) dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP).
Berdasarkan rilis BPS pada 24 Juli 2024 melalui laman resminya, jumlah penduduk miskin atau penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan/GK Kabupaten Bojonegoro pada bulan Maret 2024 sebesar 147.330 jiwa. Jumlah ini menurun sebesar 5.920 jiwa, bila dibandingkan dengan kondisi Maret 2023 sejumlah 153.250 jiwa.
Sedangkan berdasarkan persentase penduduk miskin, Kabupaten Bojonegoro dalam kurun waktu satu tahun mampu melakukan penurunan angka kemiskinan yang cukup pesat. Pada tahun 2023, persentase angka kemiskinan Bojonegoro sebesar 12,18 persen, dan turun menjadi 11,69 persen pada Maret 2024 (turun 0,49%). Sebelumnya, penurunan angka kemiskinan yang cukup pesat juga pernah dicapai pada tahun 2022, yakni sebesar 1,06%.
Sementara itu, Pj. Bupati Adriyanto menyatakan bahwa Pemkab Bojonegoro terus berupaya menurunkan tingkat kemiskinan dengan berbagai program strategis. Diantaranya dengan terus meningkatkan sektor kesehatan, pendidikan, serta pembangunan.
Langkah konkret yang telah diambil antara lain memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan bantuan sosial lainnya kepada masyarakat yang tidak mampu.( Bjnkab / Red)
Komentar