Tak Diperbolehkan. Dana Hibah Benih Dan Pupuk Untuk KPM Dibagikan Merata.

Bojonegoro, Rodainformasi.com,- Sesuai juklak dan juknisnya, penyaluran bantuan hibah berupa benih dan pupuk untuk KPM tidak boleh dibagikan secara merata pada warga yang tidak terdaftar dalam keanggotaan kelompok tani.

Hal itu disampaikan Helmi Elizabeth, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Bojonegoro melalui Kasi Pembiayaan Usaha Rani, Selvi Virginita Orizanti kepada Rodainformasi.com Kamis (21/10/2021).

“Tidak diperbolehkan bantuan hibah itu dibagikan secara merata pada warga. Dari kelompok tani penerima bantuan sudah ada daftar nama masing – masing penerima,” tegasnya.

Sedangkan jumlah dana bantuan hibah sebasar Rp2.5 juta per hektar. Untuk benih padi 25 kilo gram dan pupuk tidak lebih dari 300 kilo gram. Dan menyesuaikan anggaran yang sudah ditentukan.

“Dasar pembagian hibah itu sesuai yang di usulan kelompok tani,” imbuhnya .

Ditambahkan, tidak semua Poktan menerima bantuan pada tahun ini. Tahap berikutnya pada 2022 dan tahun 2023.

“Tahun ini ada 558 Poktan yang mendapat bantuan PPM yang tersebar di 28 kecamatan,” tandasnya.
*****nastain

Baca Juga  5 Anggota Bawaslu Bojonegoro Resmi Dilantik, Siap Maksimalkan Kinerja Jelang Pemilu 2024

Komentar