Tak lengkapi ijin PT TRILIUNIR INDONESIA RAYA,di Desa Curahsawo,  ini yang terjadi

Probolinggo, Rodainformasi.com – Polemik pembangunan tambak udang milik PT Triliuner Indonesia Raya yang berlokasi di Desa Curah Sawo, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, provinsi Jawa timur. Jum’at, tgl,01/04/2022.

Pasalnya, pembangunan tambak udang yang sempat dihentikan oleh Satpol PP Kabupaten Probolinggo, pada (03/03/2022) lalu itu, diduga kembali dibuka lantaran merasa memiliki beking.Bahkan beberapa dinas di lingkungan Pemkab Probolinggo merasa geram karena ulah pemilih tambak yang diduga acuh terhadap kelengkapan perizinan usaha.

Ada beberapa tahapan perizinan yang wajib dilaksanakan oleh pemilik  PT.PT TRILIUNIR INDONESIA RAYA. Dan hal itu melalui beberapa dinas terkait, seperti Dinas Perikanan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, dan Dinas Lingkungan Hidup.

Jangan mentang-mentang punya beking . Kita ini harus mematuhi aturan, bukan menentang aturan,” ujar Kristiana Ruliani, Kepala dinas  Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Probolinggo, Kamis (31/03/2022).

Sementara di tempat terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dwijoko Nurjayadi mengatakan PT Triliuner Indonesia Raya menerbitkan SPPL secara otomatis dengan NIB pada tanggal, (07/03/2022), dengan luas kegiatan usaha 3 Ha. “

Baca Juga  Secara Daring Pendaftaran ASN Dibuka Jatim Tambah Kuota.

Setelah kami evaluasi administrasinya, diketahui kegiatan usaha di lapangan seluas 11 Ha. Berarti pemilik tambak udang tersebut telah memberikan keterangan data yang tidak benar, artinya manipulasi data,” kata Dwijoko Nurjayadi.

Sesaat Tim Media mendatangi  Plt Kepala Dinas Perikanan, Ahmad Hasyim Ashari menerangkan,  jika kegiatan tambak udang di Desa Curah Sawo tersebut diduga telah merusak dan menebangi pohon mangrove. “Sampai saat ini izin penebangannya belum ada,” ujarnya.

Lebih dari itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Hengki Cahyo Saputra, dan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Probolinggo, R. Oemar Sjarief, memberikan keterangan serupa. Dimana sampai saat ini belum mengeluarkan izin.

Sementara itu, aktifis senior dari Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo (AMPP), Lutfi Hamid menegaskan, berdasarkan keterangan tertulis dari lima kepala dinas Pemkab Probolinggo menyatakan kegiatan tambak udang milik PT Triliuner Indonesia Raya di Desa Curah Sawo, tidak berizin. “Mengingat kasus ini juga sudah masuk ranah hukum, maka akan kami kawal sampai ke meja hijau,” tegasnya

Baca Juga  Pengundian Stan Dimulai, Tanggal 10 Januari Pedagang Tempati Pasar Wisata Bojonegoro

Senada dengan pernyataan Ketua AMPP Yek Lutfi sapaan akrabnya, Ketua LPK Gajah Mada Nusantara “Dedy Mistariyanto akan mensiagakan beberapa pengurus lembaganya untuk memantau perkembangan polemik di PT. TRILIUNIR INDONESIA RAYA, atau tambak udang ini.

“Kita tentunya menginginkan iklim investasi yang sehat dimana para investor yang masuk di kabupaten Probolinggo  patuh terhadap regulasi yang ada dan tidak mentang – mentang punya  beking, itu khan gaya koboy dan premanisme. Ungkapnya. ( Tim)

Komentar