TakTerima Ditolak Panitia Pilkades PAW Desa Wotan Mendaftar. Kawito Lapor ke Bupati Bojonegoro.

Bojonoego, Rodainformasi.com,- Karena di tolak pendaftarannya oleh Panitia Pilkades PAW Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro – Jawa Timur beberapa waktu lalu. Kiini giliran Kawito melaporkan persoalan itu kepada Bupati Bojonegoro dengan melayangkan aduannya pada Senin (14/06/2021).

“Atas sikap diskriminasi yang dilakukan pihak Panitia Pilkades PAW Desa Wotan saya merasa keberatan dan tidak terima serta sangat dirugikan. Terkait itu maka saya meminta keadilan dengan mengadukan  kepada ibu Bupati Bojonegoro untuk dapatnya menindak lanjuti dan mengambil kebijakan atas tindakan panitia,’ jelasnya.

Sedangkan pelanggaran yang dilakukan panitia menurut Kawito yakni termaktub pada pasal 11 huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, disebutkan panitia pemilihan di larang melakukan tindakan yang bersifat diskriminatif terhadap Calon Kepala Desa.  Sehingga harus diberhentikan sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) huruf b Peraturan Daerah Bojonegoro dimaksud.

Dijelaskan Kawito, dengan dalih yang tidak berdasar pihak panitia telah mempersulit dirinya untuk menggunakan hak sipil dalam pendaftaran calon Kepala Desa.Wotan dan menolak pendaftaranya.

Baca Juga  Peternak Bojonegoro Antusias Membawa Sapinya ke Kontes Ternak, Berharap Makin Termotivasi  

Diceritakan Kawito, ihwal penolakan pendaftarannya oleh  panitia Pilkades PAW Desa Wotan. Sekira pukul 09.30 WIB dirinya datang ke kantor desa Wotan untuk mengajukan permohonan daftar  sebegai calon Kades dan di tempat itu bertemu dengan seluruh anggota panitia.

Dengan menyodorkan berkas dokumen persyaratan. Kemudian panitia meneliti dan memeriksa berkas dan dinyatakan persyaratannya kurang satu yaitu surat keterangan WNI.

“Oleh karenanya saya harus mengurus surat tersebut. Namun ketika saya minta  surat pengantar dari pihak Camat Sumberrejo dalam hal ini Sekcam  Sumberrejo yang bersangkutan malah langsung mengajak dirinya kembali ke kantor Desa Wotan seraya menyampaikan akan dibuatkan surat itu di balai Desa Wotan.

Setibanya di balai desa tidak terdapat surat apapun yang dimaksudkan oleh Sekcam Sumberrejo. Sehingga Panitia Pilkades menolak berkas pendaftarannya.

“Saya merasa kehilangan hak sipil untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah desa maupun dari pihak ecamatan Sumberrejo,” tegasnya.

Hal itu terjadi akibat tidak adanya sosialisasi tata tertib pelaksanaan Pilkades secara terbuka kepada seluruh warga Desa Wotan. Bahkan seolah-olah segala informasi didominasi oleh pihak-pihak tertentu saja,

Baca Juga  Talkshow Menko PMK dengan FKPRM Bahas Peran Perguruan Tinggi Menangkal Berita Hoax

”Maka selayaknya perlu dilakukan proses atau tahapan ulang atas serangkaian tahapan Pilkades PAW Desa Wotan,” tandasnya.*****nastain.

Komentar