Takut Ulahnya Ketahuan Diduga Oknum Penimbun BBM Pertalite Hampir Celakai Wartawan

PASURUAN, RI – Salah satu jurnalis dari media Kabar-Reskrim.net yang sedang melakukan tugas hampir ditabrak oleh oknum pelaku penimbunan BBM bersubsidi di SPBU 54.671.39. Jl. Raya Malang – Pandaan, Purwosari Pasuruan, Minggu (26/3/23) siang.

Ketika tim awak media melakukan tugasnya sebagi kontrol sosial mitra polri untuk menggali keterangan dan informasi sebanyak banyaknya tentang penyalah gunaan BBM bersubsidi, menemukan diduga pelaku dan oknum pemain SPBU secara terang terangan bermain di siang hari,

Hal ini terjadi disaat tim awak media berniat mengisi BBM di SPBU tersebut dan menjumpai salah satu unit mobil carry pick up, dengan muatan tertutup terpal dan melakukan pengisian BBM Pertalite sendiri tanpa operator, hal ini menjadi perhatian dan kecurigaan dari tim awak media, kemudian tim awak media menghampiri sang sopir untuk menanyakan pengisian BBM Pertalite tersebut, tidak ada respon yang baik malah sang sopir menginjak gas mobil dengan kencang dan mau menabrak salah satu jurnalis tersebut.. disini timbul pertanyaan ada apa..????

“Dengan kelakuan sopir seperti itu tentunya sudah melanggar pidana, membahayakan nyawa orang lain dan pengguna jalan lain.” Kata salah satu korban yang mau ditabrak dari media Kabar Reskrim.net

Kemudian tim awak media melakukan konfirmasi kepada salah satu petugas operator Hasan (35) th, dan Suwarno (45) th Wakil pengawas di ruang SPBU tersebut, untuk minta penjelasan kepada pengawas serta mengumpulkan bukti tertulis pembelian dan bukti rekaman CCTV karena nomor Plat mobil tersebut belum sempat tercatat,

Dengan rasa agak kecewa seakan akan pihak SPBU juga ikut menghambat dan menghalang halangi kerja wartawan dengan  tidak bisa konfirmasi langsung dan tidak hadirnya pengawas SPBU tersebut karena alasan hari minggu.

Baca Juga  Mayat Ditemukan Mengambang Dibawah Jembatan Suramadu 

“Hari minggu pengawasnya Pak Suriwan libur pak besok senin baru bisa ketemu bapak.” kata Suwarno wakil pengawas SPBU 54.671.39. Purwosari.

Menjadi salah satu catatan dari tim awak media pengakuan dari Hasan operator yang melayani diduga oknum peninbun BBM Pertalite bersubsidi tersebut

“Saya dapat Rp. 10.000.’ (Sepuluh Ribu Rupiah ) sekali Ngisi.” akunya Hasan kepada tim awak media.

“Berarti di SPBU 54.671.39. ini sudah ada indikasi persekongkolan dengan para penimbun BBM bersubsidi.” tegas tim awak media dari Jogojatim kepada Suwarno wakil pengawas.

Adapun aturan pelarangan untuk melayani pembelian JBKP Pertalite/Solar dengan jerigen ini telah sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Pengakuan Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.

Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:

Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM Pertalite/ Solar bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)

Pengangkutan BBM

Sama halnya dengan penyimpanan, untuk melakukan pengangkutan BBM Pertalie/ Solar Bersubsidi juga harus memiliki Izin Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas:

Setiap orang yang melakukan Pengangkutan BBM Pertalite/ Solar Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)

Baca Juga  Bangunan Tembok Penahan Tanah ( TPT) Saluran Air Di Desa Kedungrejoso  Belum Seumur Jagung Sudah Ambrol.

Berdasarkan pernyataan Anda, ada pihak yang mengangkut BBM Pertalite/ Solar bersubsidi tidak sesuai pada tujuan. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas:

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Dan tertuang didalam aturan Perpres ini mengubah Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga, Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 69 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014.

Dalam ketentuan ini, yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan/pribadi atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan BBM, penyimpangan alokasi BBM, Pengangkutan dan Penjualan BBM ke luar negeri.

Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa badan usaha penyalur dalam hal ini Pertamina hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung. Terutama untuk sektor transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual kembali.

Sudah menjadi bagian tanggung jawab perusahaan untuk menyalurkan JBKP Pertalite/ Solar dengan tepat sasaran sehingga dapat dinikmati masyarakat yang berhak, bukan untuk ditandon dan diperjual belikan

Apabila masyarakat menemukan praktik yang terindikasi melanggar aturan, dia mempersilakan, melapor dan menginformasikan kepada aparat penegak hukum ataupun Pertamina melalui Pertamina call center 135.

Sampai berita ini di turunkan tim awak media masih akan berkoordinasi dan melaporkan ke pihak kepolisian Polres Pasuruan. @soem

Komentar