Tanggapi Keluhan Peternak Ayam, Ketua DPD RI Minta Pemerintah Lindungi Peternak Mandiri

𝑲𝒆𝒕𝒖𝒂 𝑫𝑷𝑫 𝑹𝑰 𝒔𝒂𝒂𝒕 π’Žπ’†π’π’ˆπ’–π’π’‹π’–π’π’ˆπ’Š 𝑺𝑫𝑡 π‘΅π’†π’ˆπ’†π’“π’Š 2 π‘Ύπ’‚π’š 𝑯𝒂𝒓𝒖 𝒅𝒂𝒏 𝑺𝑴𝑷𝑡 𝑺𝒂𝒕𝒖 𝑨𝒕𝒂𝒑 𝒍 π‘²π’“π’–π’Š 𝑫𝒖𝒔𝒖𝒏 π‘Ίπ’–π’Œπ’‚π’Žπ’‚π’‹π’– π‘·π’†π’Œπ’π’ π‘Ύπ’‚π’š 𝑯𝒂𝒓𝒖, π‘²π’†π’„π’‚π’Žπ’‚π’•π’‚π’ π‘©π’‚π’π’ˆπ’Œπ’–π’π’‚π’•, 𝑲𝒂𝒃𝒖𝒑𝒂𝒕𝒆𝒏 π‘·π’†π’”π’Šπ’”π’Šπ’“ 𝑩𝒂𝒓𝒂𝒕, π‘·π’“π’π’—π’Šπ’π’”π’Š π‘³π’‚π’Žπ’‘π’–π’π’ˆ 𝒃𝒆𝒃𝒆𝒓𝒂𝒑𝒂 π’˜π’‚π’Œπ’•π’– 𝒍𝒂𝒍𝒖.

JAKARTA, rodainformasi.com – Para peternak ayam mengeluh. Harga yang tidak terkendali membuat peternak menderita kerugian hingga Rp 5,4 triliun dalam waktu dua tahun. Keluhan ini ditanggapi Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Ia dengan tegas meminta pemerintah melindungi peternak mandiri.

Keluhan peternak ayam disampaikan lantaran harga ayam hidup/live bird (LB) jatuh di bawah harga pokok produksi (HPP) sejak pertengahan 2018. Hal ini mengakibatkan ratusan ribu peternak ayam rakyat diperkirakan merugi hingga Rp5,4 triliun.

Peternak pun menyampaikan Nota Keberatan kepada Kementerian Pertanian (Kementan) karena dianggap gagal menjalankan kebijakan, terlambat menjalankan kewajiban sesuai kewenangannya, keliru dalam menggunakan data, dan pelaksanaan kewenangan tanpa ada pengawasan.

“Kerugian para peternak ayam potong sudah lama terjadi. Harga yang tiba-tiba jatuh jauh di bawah biaya produksi, seringkali dialami peternak mandiri,” tutur LaNyalla Mattalitti, Rabu (17/3/2021).

Baca Juga  Kapolri Bersama Mentan Bahas Swasembada Beras Hingga Pendistribusian Pupuk Subsidi

Menurut Senator asal Jawa Timur itu, kondisi tersebut membuat peternak ayam merasa tidak dilindungi pemerintah.

“Karena mereka sering mengalami kerugian. Bahkan, informasi yang kita terima, para peternak ayam berhenti dari aktivitas ternak ayam karena terlalu sering rugi,” katanya.

Dalam kondisi seperti ini, LaNyalla meminta pemerintah hadir dan memberikan solusi untuk peternak.

“Kita mempertanyakan bagaimana pemerintah menjalankan kewajibannya secara hukum untuk melindungi peternak rakyat atau mandiri. Apalagi ada hukum yang mengaturnya, yaitu Undang-Undang (UU) No.19/2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Peraturan Pemerintah (PP) No.6/2013 Tentang Pemberdayaan Peternak,” katanya.

Mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur itu juga meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh berdasarkan data yang akurat.

“Negara harus hadir untuk masyarakat yang memerlukan perlindungan hukum,” katanya. (Bledex/red)

 

Komentar