Terduga Pembakar Rak Sepatu Di Ponpes Al -Furqon Ditangkap Pelaku Masih Dibawah Umur.

Lamongan, Rodainformasi.com – Terduga pelaku aksi pembakaran rak sepatu di asrama putra dan putri, Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Furgon Muhammadiyah Kecamatan Laren akhirnya berhasil diamankan. Pelaku yang diketahui masih di bawah umur tersebut merupakan seorang mantan santri setempat yang mengaku lantaran sakit hati

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengatakan, terduga pelaku yang masih di bawah umur itu merupakan mantan santri yang lulus tahun kemarin. Saat ini polisi masih mendalami kasus ini, pelaku yang masih di bawah umur akan diperiksakan kejiwaanya dengan menghadirkan psikiater.

“Saat ini sudah kami amankan seorang pelaku yang masih di bawah umur. Selanjutnya akan kami periksa kesehatan dan kejiwaan pelaku,” jelasnya AKBP Miko Indrayana kepada awak media, Rabu (13/01/21).

Miko mengungkapkan, pembakaran itu dilakukan saat salat Jumat. Sehingga ketika itu ponpes dalam keadaan sepi. Beruntung api tidak sampai membakar bangunan ponpes yang berada di permukiman padat penduduk.

“Dari hasil penyidikan, kasus pembakaran di Ponpes Al-Furqon Muhammadiyah sudah dua kali terjadi, yakni pada tanggal 1 dan 8 Januari. Aksi nekat itu dilakukan pelaku karena sakit hati pada salah seorang tenaga pengajar di ponpes tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga  Sambil Ngopi Bareng, Calon Bupati Lamongan Dengarkan Aspirasi Masyarakat

Seperti yang diketahui, dalam kasus ini polisi memeriksa 8 saksi. Delapan saksi tersebut diantaranya pengurus ponpes dan warga sekitar yang mengetahui kejadian itu.

Selain memeriksa 8 saksi, polisi juga membawa sejumlah bukti berupa rak sepatu yang hangus terbakar, sepatu, serta material abu sisa pembakaran.

Tak hanya itu  Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim juga melakukan penyelidikan ke lokasi ponpes yang terbakar. Dengan diamankannya pelaku yang mantan santri ini, sekaligus menepis dugaan ponpes sengaja dibakar pihak-pihak tertentu untuk memecah belah kerukunan umat beragama di Lamongan. (Red).

Komentar