Terlibat Aksi Penjambretan, Penjual Sate Diringkus Polisi Saat Hendak Berjualan

foto: Konferensi Pers, pelaku saat memperatekan aksi penjambretan di halaman Polsek Asemrowo 

Surabaya, Rodainformasi.com – Unit Reskrim Polsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas/Jambret) yang dilakukannya pada hari Minggu tanggal 13 Mei 2022 lalu, didepan pergudangan Angtropolis Jl. Margomulyo, Surabaya.

Pelaku jambret tersebut diketahui berinisial  MSR (19) tahun, seorang penjual sate, asal warga Tambak Asri, Surabaya, ditangkap petugas Reskrim Polsek Asemrowo, Senin (20/06/2022) malam.

Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan seorang pelaku, berikut barang bukti berupa 1 potong celana pendek warna hitam.

Dalam Konferensi Pers dihalaman Mapolsek, Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan, pelaku ditangkap saat hendak menjual sate di Jalan Kutisari Utara Surabaya.

“Penangkapan sendiri dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan dari korban,”kata Kapolsek Kompol Hari, Kamis (30/6/2022) siang.

Tidak hanya itu saja, lanjut Hari, pelaku juga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara yang sama dan sudah disidangkan.

“Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian Rp 6 juta. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHPidana,” tutupnya. (Bledex)

Baca Juga  Dua Pelaku Curanmor & Satu Penadah Dirungkus Unit Reskrim Polsek Asemrowo

Komentar