๐ป๐ฌ๐น๐บ๐จ๐ต๐ฎ๐ฒ๐จ: ๐ฒ๐๐๐๐๐๐๐ ๐ท๐๐๐๐๐๐๐ ๐จ๐ฒ๐ฉ๐ท ๐น๐๐๐๐ ๐น๐๐๐๐ ๐ฏ๐๐๐๐๐๐ (๐๐๐๐) ๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐ด๐๐๐๐๐๐๐.
BANGIL, rodainformasi.com – Anggota Polres Pasuruan akhirnya dapat membekuk tersangka aksi pembacokan pada seorang imam masjid di Dusun Winong Barat RT 9 RW V Desa Pohgading, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan pada 1 Maret lalu akhirnya terungkap.
Diduga pelakunya adalah tetangga korban sendiri Yakni Mustamar alias Mus. Ia dibekuk polisi Jumat (12/3) lalu di rumahnya. Penangkapan pada Mustamar yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dilakukan, usai penyelidikan polisi mengarah padanya.
Tersangka sendiri saat aksi pembacokan itu diketahui berada di luar rumah. Namun, ia tak menolong korban. Selain itu, dari tangan tersangka Mus, juga diamankan satu baju warna abu-abu. Di baju itu terdapat bercak darah. Dari uji lab, polisi mendapati kecocokan antara darah korban dengan darah di baju tersangka.
Saat polisi gelar pres rilis terhadap kasusnya Mustamar yang sudah mengenakan baju tahanan warna biru menepis dan mengelak semua tudingan yang dialamatkan padanya. โ Bukan saya, pelakunya pakโ Ucapnya kepada petugas.
Kemudian Saat ditanya siapa yang membacok korban, Mus pun menjawab tidak tahu. โKurang tahu, bukan saya,โ Ujarnya.
Sementara itu, kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan menerangkan, tersangka yang tidak mengakui perbuatannya merupakan haknya.
โItu jadi haknya. Dan ini jadi bagian pentingbagi Hakim untuk memutuskan mana ini fakta yang sebenarnya. Apakah pengingkaran pada alat bukti yang ditemukan pada penyidik oleh tersangka, apa itu sebuah kebenarannya,โ Tukasnya.
โAtau, fakta hukum yang dibawa penyidik dan kemudian dibawa ke persidangan inilah sebuah fakta kebenaran yang kemudian diingkari tersangka,โ imbuhnya.
Perwira polisi dengan dua melati di pundaknya itu menerangkan, disitulah diketahui apakah pelaku kooperatif. Atau tersangka mengakui perbuatannya, sehingga hakim akan mempertimbangkan.
โKita akan uji materi itu. Dari rangkaian yang dilakukan penyidik, kami yakin kami telah melakukan crime investigation. Sudah tak jamannya lagi mencari pengakuan tersangka. Kami rangkai fakta-fakta hukum di lapangan itu. Kami temukan beberapa bagian penting yang bisa jadi alat bukti petunjuk,โ Pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. (Bledex/red)
Komentar