Tidak Kapok Residivis Narkoba, Kembali Ditangkap Polisi

𝑭𝒐𝒕𝒐: π‘»π’†π’“π’”π’‚π’π’ˆπ’Œπ’‚ π’ƒπ’†π’“π’Šπ’Œπ’–π’• π’ƒπ’‚π’“π’‚π’π’ˆ π’ƒπ’–π’Œπ’•π’Š π’π’‚π’“π’Œπ’π’ƒπ’‚ π’‹π’†π’π’Šπ’” 𝒔𝒂𝒃𝒖.

Surabaya, Rodainformasi.com – Unit Reskrim Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak, kembali membekuk seorang residivis narkoba atas kasus kepemilikan dua paket narkoba jenis sabu, didepan rumah Jl. Srengganan 1/3-A , Surabaya. Pada hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021 Sekira pukul 21.00 WIB

Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus, A. Md., mengungkapkan, residivis yang diamankan tersebut berinisial SBS (44) warga Jl.Srengganan Sidodadi Kec. Simokerto surabaya.

“Kronologis penangkapan Pada hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021 Sekira pukul 21.00 WIB, SBS ini kita amankan dari, rumahnya,” kata Aryanto, kepada awak media, Kamis (20/8/2021).

Aryanto mengatakan, setelah mendapat informasi dari Masyarakat bahwa didaerah Srengganan, Surabaya adanya penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu sabu.

“Dari informasi tersebut selanjutnya unit reskrim melakukan penyelidikan dan pengintaian,” Ujarnya.

Masih kata Kapolsek. Setelah dilakukan pecarian diketahui tersangka bersama dengan temannya bernama RP berada didalam rumah kemudian setelah dilakukan penggrebekan teman tersangka yang bernama RP berhasil melarikan diri dan dinyatakan buron.

Baca Juga  Bawa Kabur Motor Teman, Residivis Asal Jepara ditangkap saat Asyik Minum Minuman Keras

Dari hasil penggeledahan saat penangkapan, petugas menemukan beberapa barang bukti disaku celana depan sebelah kanan dan pada saku celana belakang sebelah kiri.

“Barang bukti yang diamankan berupa, 1 (satu) klip plastik jenis shabu 0,22 gram, 1 (satu) klip plastik jenis shabu 0,21 gram, 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat sabu sisa 2,86 gram, Seperangkat alat hisab shabu/bong, 1 (satu) buah skrop dari sedotan plastik, 1(satu) buah korek api gas.” Ungkapnya.

Dari hasil introgasi petugas, tersangka mengakui mengkonsumsi Narkoba Golongan I jenis Sabu sabu dengan cara membeli kepada RM dengan harga per poket Rp. 100.000,-.

Kapolsek juga menyebutkan bahwa SBS sebelumnya pernah ditangkap atas kasus serupa pada tahun 2018 silam. Ia merupakan residivis yang kembali ditangkap atas kepemilikan sabu.

“Tersangka mengaku pernah dihukum perkara Narkotika dan menjalani hukuman dilapas Medaeng pada bulan Desember 2018 dan kemudian bebas pada bulan Mei 2021.” Tandasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka SBS berikut barang buktinya diamankan di Mapolsek Semampir, Ia terancam pasal Pasal 112 ayat (1) Jo. pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara. (Bledex)

Baca Juga  Selipkan Sabu Dalam Bungkus Rokok, Warga Gunungsari Di Kecrek Polisi

Komentar