Tiga Pelaku Judi Sabung Ayam Diringkus Unit Reskrim Polsek Kenjeran

𝑭𝒐𝒕𝒐: π’Œπ’†π’•π’Šπ’ˆπ’‚ π’‘π’†π’π’‚π’Œπ’– π’‘π’†π’“π’‹π’–π’…π’Šπ’‚π’ π’”π’‚π’ƒπ’–π’π’ˆ π’‚π’šπ’‚π’Ž

Surabaya, Rodainformasi.com – Unit Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap tiga pelaku perjudian sabung ayam. Di dalam Gudang Plastik Jl. Pragoto Surabaya, hari Sabtu tanggal 26 Juni 2021 sekitar pukul 14.30 WIB

Diketahui ketiganya bernama . HAS (52) tahun warga Jl. Pragoto Surabaya, HAR (34) tahun warga Jl. Kapas Baru Surabaya. ZAIN (38) Tahun, warga Jl. Pegirian III Surabaya.

Kapolsek Kenjeran Kompol Yudo melalui Kanit Reskrim Iptu Suryadi, S.H, menjelaskan, pihaknya membenarkan adanya penangkapan judi sabung ayam pada hari Sabtu tanggal 26 Juni 2021 Sekitar pukul. 14.00 Wib,

“Berdasarkan Informasi dari Masyarakat mengenai adanya perjudian Sabung Ayam yang meresahkan warga di daerah Jl. Pragoto Surabaya. Kemudian Anggota Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan ternyata benar di depan Gudang Plastik Jl. Pragoto ada kegiatan perjudian Sabung Ayam,” jelas iptu Suryadi. Kamis (01/7/21)

Selanjutnya, kata Kanit, Anggota Unit Reskrim melakukan penggrebekan di tempat tersebut dan berhasil Mengamankan 3 (Tiga) tersangka beserta Barang Bukti Ayam dan Uang tunai.

Baca Juga  Kepolisian Resort Bojonegoro Sudah Mengantongi Identitas Lengkap Buronan Perampokan Di Jl. LismanΒ 

“Dari hasil penggerebekan petugas mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti 3 (Tiga) ekor ayam jago aduan, 1 (Satu) Lembar karpet warna hitam, 1 ( Satu) Buah Keber warna biru Pembatas Arena Aduan, 1 ( Satu) Buah jam Dinding Warna Kuning, dan Uang Tunai Rp.1.033.000,- ( Satu juta tiga puluh tiga ribu rupiah) selanjutnya 3 pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kenjeran guna proses Penyidikan lebih lanjut.” Pungkas Kanit Reskrim Iptu Suryadi, S.H,

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP. Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun. (Bledex)

Komentar