Tragis.. ! Calon Peserta Perades Ngranggonanyar – Kepohbaru Diduga Sengaja Digugurkan TPPD.

Bojonegoro, Rodainformasi.com,-Kekecewaan menimpa beberapa calon peserta Perangkat Desa yang terdaftar di TPPD (Tim Pengisian Perangkat Desa) Ngranggonanyar, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro – Jatim.

Sekiranya ada 5 pendaftar yang akan berkompetisi dalam pengisian kekosongan Perades formasi Sekretaris Desa di Desa Ngranggonanyar Kepohbaru yang diduga telah digugurkan TPPD setempat.

Alasannya terbilang mengada-ada dan ada dugaan kuat mengarah pada unsur kesengajaan agar calon peserta bisa gugur.

Iis Qomariyah (24) salah satu calon Perades yang digugurkan mengaku shock dan sangat kecewa terhadap kinerja TPPD Ngranggonanyar yang tidak profesional. Hal itu didasari ketidakjelasan informasi TPPD kepada dirinya mengenai banyak hal termasuk tatib dan tahapan.

“Saya mendaftar pada 30 Juni 2021 di sekretariat TPPD Ngranggonanyar. Waktu itu berkas saya diterima Bu Sunik yang katanya bendahara tim. Berkas saya saat itu dinyatakan diterima dan lengkap,” ujar wanita asal Desa Balongdowo Kepohbaru itu kepada Rodainformasi.com, Selasa (24/08/2021).

Tapi lanjut Iis, waktu daftar dan penyerahan berkas dirinya tidak diberi salinan Tatib, tidak diberi tanda terima. Apalagi salinan chek list berkas yang dinyatakan sudah lengkap oleh TPPD. Namun tak berselang lama pihak TPPD menelepon bahwa ada yang harus dibenahi dan langsung bisa diselesaikan.

“Karena yang dianggap kurang sudah saya penuhi dan tidak ada informasi kekurangan lainnya dari TPPD. Maka saya pun merasa lega berkas persyaratan berarti telah lengkap. Apalagi saya memang bersusah payah mengurus semua persyaratannya,” paparnya.

Selanjutnya kata Iis, selang sebulan selama bulan Juli dirinya sama sekali tidak pernah memperoleh informasi dari TPPD Ngranggonanyar.

Bahkan soal tahapan verifikasi data yang berlangsung mulai tanggal 12 hingga 15 Juli dirinya mengaku tidak mendapatkan informasi secuilpun. Apalagi undangan untuk melihat proses penelitian data sesuai tahapannya.

Baca Juga  Semarak Kemerdekaan RI Ke 78, Danramil 0812/17 Paciran Dampingi Bupati Buka Kejuaraan Catur

“Hampir selama bulan Juli saya tidak dapat kabar apa pun dari TPPD Ngranggonanyar. Jadi saya tidak tahu kalau tahapan verifikasi untuk chek akhir berkas telah berlangsung. Hingga kemudian pada 09 Agustus malam saya dikabari TPPD bahwa saya digugurkan dikarenakan berkas saya di anggap tidak lengkap,” terangnya sembari menahan sesak.

Atas penyumbatan informasi oleh TPPD sehingga membuatnya digugurkan (paksa) itu, Iis didampingi saudaranya menanyakan hal tersebut ke pihak kecamatan. Di sana, dia diterima salah satu Kasi dan berkonsultasi. Hasilnya, Kasi itu menyataakan bahwa apa yang dilakukan TPPD Ngranggonanyar itu tidak bisa dibenarkan.

“Waktu di kecamatan Pak Kasi mengatakan bahwa telah mewanti – wanti TPPD supaya teliti dan memberikan informasi terbuka terkait detail berkas para bakal calon peserta supaya tidak berakibat fatal,” lanjut Iis menirukan Kasi yang ditemuinya untuk konsultasi.

Lebih lanjut, Iis menyebutkan dirinya digugurkan oleh TPPD dengan alasan tidak menyertakan SKCK asli dan Surat Keterangan Pengadilan asli serta Surat Keterangan Dokter asli, tetapi dalam berkas persyaratan ia telah melampirkan salinan sah yang telah dilegalisir.

“Kenapa saat awal memasukkan berkas dianggap lengkap. Saat verifikasi kelengkapan berkas saya juga tidak dikabari kalau harus melampirkan yang asli. Logikanya, kalau saya punya yang legalisir pasti saya punya yang asli. Kenapa saya tidak dikabar. Ada apa dengan TPPD Ngrangggonanyar?,” ungkapnya penuh tanya sembari menyatakan tekad akan memperjuangkan haknya .

Sementara itu, Ketua TPPD Desa Ngranggonanyar Mustopo, yang dikonfirmasi bersikukuh menyatakan keputusan pihaknya sesuai ketentuan yang berlaku meski dikatakan tidak bisa dibenarkan oleh salah satu Kasi di Kecamatan Kepohbaru.

Baca Juga  Berbagi Di Bulan Ramadhan, Ikatan Wartawan Probolinggo Salurkan Bantuan Paket  Sembako Kepada Warga

Dia berkelit tidak ada indikasi grand skenario di balik pengguguran sejumlan calon peserta pengisian Perades dari luar desa tersebut.

“Itu sudah menjadi keputusan TPPD Ngranggon sesuai ketetntuan yang berlaku.

Ada Tatib dan tahapannya yang telah kami lalui secara transparan kepada calon peserta,” kilah Mustopo meski nyata-nyata telah terjadi penyumbatan informasi soal Tatib hingga tahapan pelaksanaan terhadap bakal calon Perades terutama yang dari luar Desa Ngranggonanyar.

Secara terpisah Heriadi, Kades setempat yang juga dikonfirmasi, mengaku terkait apapun mengenai pengisian Perades adalah ranah kewenagan TPPD. Dia memastikan tidak akan mengintervensi kinerja TPPD atas kepentingan apapun. Sebab Pemdes telah mempercayakan sepenuhnya.

Ya, semua hal terkait pengisian perangjkat desa sudah kita percayakan kepada TPPD. Saya pastikan tidak akan mengintervensi karena tugas saya membentuk dan melantik TPPD. Artinya tidak ada campur tangan Pemdes lagi dalam proses pengisian perangkat desa,” tegasnya.

Sekadar diketahui, dari 5 bakal calon perades yang digugurkan TPPD Ngranggonanyar tersebut berasal dari luar desa setempat.

Dari penelusuran Rodainformasi.com didapati informasi 4 dari 5 calon ini berasal dari Desa Mojosari dan Balongdowo – Kepohbaru, Desa Kauman – Baureno dan dari Kecamatan Kedungadem.

Ujian pengisian Perades 18 Desa se Kepohbaru dengan 24 formasi pamong yang diikuti sebanyak 400 lebih calon itu sedianya akan dihelat pada 18 Agustus lalu. Namun karena perpanjangan PPKM Darurat dari Pemerintah Pusat, maka sesuai instruksi Pemkab, kegiatan itut ditunda dengan batas waktu yang belum ditentukan.*****nastain

Komentar