Tunggu Bukti Valid, Pihak Imigrasi Akan Selidiki Posisi Dirut PT BMI

Surabaya, Rodainformasi – Fenomenal pemberhentian ratusan karyawan yang bekerja di perusahaan PT Bumi Menara Internusa (BMI), masih menimbulkan tanda besar, pasalnya ada dua sudut pandang yang saling berseberangan.

Dari satu pihak karyawan menyebutkan bahwasanya merasa diberhentikan tanpa diberikan haknya yakni BPJS Ketenagakerjaan, dan tunjangan THR, namun keterangan dari sisi PT BMI sudah melaksanakan kewajibannya yakni mendaftarkan BPJS dan memberikan tunjangan THR.

Sampai persoalan posisi Dirut PT BMI yang diduga diemban oleh warga negara asing berkewarganegaraan Singapura juga masih belum terjawab secara gamblang.

Bahkan pihak Imigrasi kelas I tanjung perak Surabaya, masih belum menemukan fakta yang bisa menunjukkan bahwasanya posisi Dirut diemban oleh Jacob George, yang diduga menjadi dalang pemberhentian ratusan karyawan PT BMI.

“Kami memang sudah mendengar adanya permasalahan tersebut, bahkan kami sudah memanggil Dirut Utama, dan disana tidak ada keterlibatan Jacob George, untuk statusnya yang tertera di sini adalah Visa on Arrival (VOA),” urai salah satu pejabat tinggi kantor Imigrasi pelabuhan tanjung perak (24/5) saat ditanya oleh awak media yang sedang melakukan undercover.

Baca Juga  'BBM NAIK' Petugas Gabungan Di Bojonegoro Lakukan Pengamanan Bersama

Seperti yang diketahui bahwasanya fungsi Visa Kunjungan Saat Kedatangan Elektronik (e-VOA) hanya dapat digunakan orang asing untuk melakukan kegiatan kunjungan wisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat dan transit.

“Kalau emang Jacob ini ada fakta yang menjelaskan bahwasanya ada didalam perusahan BMI, beri informasi kami yang valid, karena itu merupakan sebuah pembohongan, dan kami akan segera melakukan tindakan tegas yakni mendeportasi ke negara asalnya,” imbuh pejabat tinggi kantor Imigrasi.

Sementara itu dari satu pihak perusahaan PT BMI yang diwakili oleh Irna Farhani selaku Kepala Human Resource Development (HRD), menjelaskan bahwasanya tidak PHK, melainkan kontrak kerjanya sudah selesai.

“Jadi bisnis kami ini mayoritas ekspor keluar negeri, dan sesuai dengan order, nah disini ada penurunan order, maka demi menyesuaikan kebutuhan kami sementara mengistirahatkan karyawan kami yang memang sudah habis masa kontraknya,” jelasnya kepada awak media.

Ia juga menambahkan bahwasanya soal tidak adanya BPJSTK dan perihal tentang tidak adanya THR lebaran tidak diberikan, Irna menyampaikan bahwasanya itu tidak benar.

Baca Juga  Ops. Patuh Semeru 2021, Satlantas Bagikan Nasi Kotak Dan Masker Untuk Warga

“Bahkan mengingat masa kontrak karyawan yang mau habis mendekati lebaran, kami sudah memberikan tunjangan tersebut lebih awal,” imbuhnya.

Saat ditanya posisi Jacob George dalam perusahaan PT BMI dirinya menjelaskan bahwasanya tidak pernah ikut campur dalam permalasahan ini.

“Jacob itu menantu owner perusahaan ini, memang kedatangannya hanya berkunjung disini, kalau Dirut disini itu Andreas Sukowijoyo, sedangkan Jacob masih rencana akan menjadi calon Manager, mungkin masih memerlukan waktu yang lama sembari menunggu Kitas,” ujar HRD PT BMI. (red)

Komentar