Unggahan Vidio Mubin, Resmi di Laporkan Ke Polres Lamongan

Lamongan, rodainformasi.com – Berawal dari beredarnya vidio berdurasi 4 menit dan viral di media sosial oleh seorang warga Lamongan mengaku bernama ( MN ) dalam unggahan narasi yang dibangun diduga melecehkan profesi wartawan dan LSM serta APH mendapat tanggapan keras dari kalangan wartawan dan LSM yang berujung dilaporkan  unggahan Vidio tersebut ke pihak berwajib. Rabu ( 30/4/2025).

Pelaporan yang dilakukan Kordinator wartawan dan LSM Lamongan ke Polres Lamongan ditanda tangani oleh Rohmat S.P ( Roy )selaku kordinator dari media Berita Cakrawala, Ashari dari Media Suara Publik, Irawan dari Media Roda Informasi dan Sukadi, S.H dari LSM HJM serta Indah Pitono dari LSM Ilham Nusantara ,mendapat apresiasi dan suppord dari LSM Aliansi Alam bersatu Lamongan.

Dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor : STTLPM/192/IV/2025/SPKT/Polres Lamongan yang di tandatangani oleh Sukadi, S.H, dengan perkara beberapa Item yang salah satunya dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap LSM dan media melalui elektronik

Dalam materi surat pengaduan dan laporan ini, kami dari Perwakilan Kordinator Wartawan dan LSM Lamongan menyampaikan kepada Bapak Kapolres Lamongan. Terkait beredarnya unggahan vidio yang viral di Medsos atas nama Mubin..

Baca Juga  Hadiri FGD Pemilih Pemula, Pj Bupati Bojonegoro Ajak Masyarakat Aktif Gunakan Hak Pilihnya

Dimana dalam unggahan vidio tersebut, menyudutkan Marwah Media serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta Aparat Penegak Hukum ( APH) Yang dimana dikatakan sebagai pengganggu Program Pembangunan.

Bahwa kita sebagai Media berfungsi sebagai pengawas pemerintah yang independen. Investigasi dan laporan media sering kali mengungkapkan tindakan penyimpangan atau ketidakberesan yang tidak terjangkau oleh pengawasan formal, seperti kasus korupsi di berbagai Instansi Pemerintah menunjukkan bagaimana media dapat memainkan peran penting dalam mengungkapkan kebenaran dan memaksa pemerintah untuk bertanggungjawab.
Di era informasi yang serba cepat ini, hubungan antara kekuasaan pemerintah dan media massa menjadi semakin kompleks dan penting, Media masa sebagai salah satu pilar demokrasi dan alat penyebaran informasi, memiliki peran yang krusial.

Selain itu, peran Media sangat lah penting dalam sistem demokrasi, dengan menyediakan informasi yang diperlukan untuk pengambilan keputusan yang terinformasi. Media berfungsi sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat, memastikan bahwa kebijakan, tindakan, dan isu-isu penting disampaikan secara transparan.

Tak hanya itu, media masa, maupun online berperan sebagai pengawas, mengkritisi dan mengungkapkan penyimpangan atau korupsi di dalam pemerintahan.

Baca Juga  Jelang Pilkada Bojonegoro 2024, Perlunya Netralitas Kepala Daerah

Oleh karena itu, adanya unggahan vidio atas nama Mubin tersebut, sangat provokatif, meresahkan dan merendahkan atau menyudutkan profesi Media dan LSM serta Aparat penegak Hukum khususnya Kepolisian Penyidik Polres Lamongan

Unggahan vidio dan ajakan untuk refleksi ke Polres Lamongan itu merupakan ajakan yang provokatif biarpun batal di laksanakan, tapi narasi ajakan itu membuat keresahan di masyarakat

Kami dari perwakilan Kordinator Wartawan dan LSM Lamongan menyampaikan kepada Bapak Kapolres Lamongan melalui Kasatreskrim segera memanggil yang mengunggah vidio yang viral atas nama Mubin untuk mempertanggungjawabkan unggahan vidio tersebut. Agar tidak menjadi kegaduhan baik dikalangan seluruh Media, LSM, dan masyarakat umum serta tidak ada lagi oknum baik secara pribadi maupun kelembagaan dengan mudah mengunggah Vidio yang mendiskreditkan lembaga lain dan menciptakan ujaran kebencian, pungkasnya ( Red)

Komentar