Unit Reskrim Polsek Asemrowo Bekuk Dua Pengedar Sabu Lintas Madura.

Surabaya ] rodainformasi.com – UnitReskrim Polsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membekuk dua pengedar narkotika jenis sabu saat menunggu melakukan transaksi. Kedua tersangka berhasil di tangkap oleh Unit Reskrim Polsek Asemrowo dipinggir sungai Jalan Sidorame yakni, M.Nasir dan Busiri, Selasa (23/2/2021).

“kami yang mendapatkan informasi dari masyarakat, selanjutnya semua anggota melakukan pemantau serta penyamaran. Alhamdullilah kedua tersangka bisa ditangkap,” kata Kompol Harry. (24/2/2021).

Anggota berhasil menyita barang bukti dari kedua tersangka 198 poket sabu dengan berat 77.34 gram, uang tunai sebesar 13.730.000 (tiga belas juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah). Kemudian ditemukan barang bukti lainnya yaitu 30 alat hisap sabu yang disimpan dalam satu buah koper, 54 pipet kaca, 50 buah korek api, 18 sedotan warna putih.

“Saat diintrogasi petugas, kedua tersangka mengakui semua, dan juga menyediakan tempat untuk mengkonsumsi sabu tersebut,” Ucap tersangka.

Tiada ampun. Itulah kata tepat yang dipakai aparat Satuan Reserse narkoba Polsek Asemrowo.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU Ri Nomer 35.” Tutup Kompol Harry.  (Bledex)

Baca Juga  Mulyono Kabiro Media Di Mojokerto Jadi Korban Penganiyaan 

Komentar