Unit Reskrim Polsek Asemrowo Tangkap Sepesialis Jambret Kalianak 

Surabaya, Rodainformasi.com – Unit Reskrim Polsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) pada hari minggu tanggal 12 juni 2022 sekira jam 14:00 WIB, di Jl. Greges depan Ruko Kalianak no.73 Surabaya.

Diketahui pelaku jambret tersebut berinisial R (17) tahun, pengangguran tempat tinggal di Jl. Kalianak Timur Surabaya. Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah membututi korban, sesampainya ditempat yang sepi tas selempang milik kirban langsung di embat dan lari.

Kapolsek Asemrowo Kompol Hary Kurniawan saat pres rellease menjelaskan, tentang adanya tindak pencurian dengan kekerasan (Curas) atau jambret, yang terjadi pada hari minggu 12 juni 2022 sekira pukul 16:00 WIB di depan ruko Jl. Kalianak no.73 di jalan raya Greges,

“Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah membututi korban, sesampainya ditempat yang sepi tas selempang milik korban yang ditaruh sebelah kiri, langsung di embat sehingga korban jatuh lalu pelaku melarikan diri.” ujar Kapolsek Asemrowo Kompol Hary Kurniawan pada Kamis (30/6/22).

Baca Juga  Kodim 0813 Dan Kejari Bojonegoro Berikan Pengetahuan Hukum Kepada Babinsa

‎Hary menambahkan, dengan kejadian tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp. 8.500.000,- (Delapan Juta Lima Ratus Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Asemrowo.

Selanjutnya, Anggota unit Reskrim Polsek Asemrowo mendapatkan informasi dan ciri ciri tersangka beserta sepeda motornya, kemudian hari kamis tanggal 16 juni 2022 sekira pukul 00:30 WIB, diparkiran Clib Star One pelaku berhasil ditangkap,

“Dari hasil penangkapan tersebut polisi mengamankan seorang tersangka bersama barang bukti, selempang tas warna hitam, 1 dosbook hp merk oppo A5.s, 1 dosbook hp Samsung galaxy A12 warna coklat, selanjutnya tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Asemrowo untuk penyidikan lebih lanjut.” pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di Mapolsek Asemrowo dan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun penjara. (Bledex)

Komentar