ππππ: π«ππ π πππ ππππ πππππππππ π΄π¨π΅ (35) πππππ, π ππ π¨π³ππ°π» (19) πππππ, ππππππ ππππππππ ππππ ππππππ πππππ π ππππππππ π π π΄πππ π·πππππ ππππππππ
Surabaya, Rodainformasi.com β Kasus pencurian (Bobol toko) kembali terjadi, pada hari Jumat tanggal 30 April 2021 pukul 04.30 Wib, dari hasil laporan korban, tim Unit Reskrim Polsek Kenjeran berhasil menangkap dua dari tiga spesialis Pembobol Toko Celana Jeans di Jl. Kedung Mangu Timur Surabaya.
Berawal dari keterangan saksi-saksi yang mengetahui pintu samping toko terbuka dan gembok dalam keadaan rusak (Jebol) beserta barang -barang didalam banyak yang hilang, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenjeran.
Dua pelaku dari tiga orang tersebut diketahui bernama MAN (35) asal Jalan Kapas Madya Surabaya,dan ALFIT (19) asal Dukuh Bulak Banteng Wetan Surabaya. Keduanya tertangkap anggota unit Reskrim Polsek Kenjeran dirumahnya, hari Sabtu 12 Juni 2021 sekira pukul 15.00 Wib.
Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Suryadi membenarkan, bahwa penangkapan kedua pelaku pembobol toko, itu berkat usaha dan kerja keras tim anggotanya saat melakukan penyelidikan kemudian berhasil mengidentifikasi kedua pelakunya.
βSetelah dilakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi. Anggota langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan,β kata Iptu Suryadi. Senin (21/06/21) malam.
Dansetelah dilakukan interogasi kedua tersangka mengaku bahwa aksi pencurian yang dilakukannya itu bersama tiga orang teman, masih ada satu lagi rekannya yang ikut serta, yakni berinisial HI, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
βDari hasil penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 (Satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio Nopol L -5057- R (milik pelaku) sedangkan barang bukti Celana jeans hasil curian sudah dijual oleh kedua tersangka,β paparnya.
Ditambahkan, dari kejadian kasus pembobolan ini, korban mengalami kerugian uang senilai Rp.8000.000,-(delapan juta rupiah).
βHasil dari penjualan celana curian itu dibuat untuk kebutuhan sehari-hari oleh kedua tersangka. Sedangkan untuk HI, rekannya kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),β Pungkas Iptu Suryadi, Perwira dengan dua balok emas dipundaknya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka kini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian.(Bledex)