Usai Cek HP Istrinya. Suami Asal Garut Gelap Mata, Satu Nyawa Melayang

RODAINFORMASI.COM, JAWA BARAT – Seorang suami di Garut tega menghabisi nyawa istrinya sendiri dengan cara menyayatkan golok saat sang istri sedang tertidur.

Diketahui pelaku pembantaian istrinya sendiri berinisial HE (38) Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Cisawer, Desa Cijayana, Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (3/1/2022) dini hari sekira pukul 01.30 WIB.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan motif pelaku yang berinisial HE (38) nekat menghabisi nyawa istrinya sendiri karena cemburu buta saat mengetahui sang istri memiliki pria idaman lain.

“Adapun motif dari tindak pidana ini, adalah adanya percekcokan sebelum-sebelumnya karena akibatnya diduga korban ini memiliki PIL atau pria idaman lain,” ujarnya dalam menggelar jumpa pers, Selasa (4/1/2022) di Mapolres Garut.

Ia menjelaskan tersangka dan korban sebelumnya sudah terlibat pertengkaran lantaran tersangka mengetahui istrinya tersebut berkomunikasi dengan seseorang melalui sosial media.

Komunikasi tersebut bersifat mesra sehingga membuat tersangka cemburu lalu nekat menghabisi nyawa istrinya sendiri dengan cara menyayatkan golok ke leher sang istri saat sedang tertidur.

Baca Juga  Kades TEGALKODO Apresiasi Kegiatan RSB Di Desanya

“Dipicu juga oleh adanya komunikasi media sosial, melalui SMS juga yang juga ada kata-kata yang bersifat mesra sehingga mengakibatkan kecemburuan dari tersangka yang merupakan suami dari korban,” ucapnya.

Perampasan nyawa tersebut menurut Wirdhanto merupakan pembunuhan berencana, pelaku diketahui sudah merencanakan pembunuhan tersebut.

Pada malam kejadian tersangka mengajak korban untuk tidur di rumah salah satu keluarganya, kemudian saat korban sudah tertidur pelaku langsung menghabisi nyawa istrinya dengan menyayatkan golok yang sudah ia persiapkan.

Tidak ada perlawanan dari korban, korban seketika meninggal dunia di tempat.

Pelaku yang panik langsung mengunci diri di rumah tersebut hingga menjelang pagi sampai akhirnya diketahui oleh tetangga dan masyarakat sekitar.

“Jadi tidak ada perlawanan dari korban, seketika itu tersangka juga sempat mengisolasi diri, akhirnya diketahui oleh warga dan perangkat desa, akhirnya bisa membuka rumah tersebut dan akhirnya pelaku ditemukan bersama dengan barang bukti,” ucap Wirdhanto.

Korban dan tersangka diketahui memiliki dua orang anak, kedua anaknya saat tragedi berdarah dini hari itu tidak diajak tidur di lokasi pembunuhan.

Baca Juga  Bupati Tuban Kunjungi Keluarga Korban KRI Nanggala 402

Kedua anaknya diketahui dititipkan kepada saudara pelaku saat malam sebelum pembunuhan tersebut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pasal 340 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain dihukum dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun,” ucap Wirdhanto. (Bledex)

Komentar