Warga Desa Mojo Kecamatan Parengan Di amankan Petugas BNNK Tuban

Tuban ,Rodainformasi.com –Bertempat di kantor Badan Narkotika Nasional ( BNN) Kabupaten Tuban Kepala BNNK Tuban AKBP I Made Arjana SH, MH Bersama Aparat BNNK menggelar Pres Rilis kasus pengungkapan Ganja , Jum’at (9/08/2021)

Dalam keterangan pers Kepala BNNK Tuban menuturkan bahwa tersangka inisial BM Warga desa Mojo kecamatan Parengan dan barang Bukti berupa ganja berhasil di ungkap pada hari Rabu kemarin (7/7/2021) di rumah tersangka sekitar pukul 14.00 wib

Dari pengungkapan Tersangka Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 karung paket JNE* dengan nomor resi 470070008715521 yang ditujukan atas nama Maulana Ali (anak tersangka) yang berisikan 1 bantal tidur,1 paket yang berisikan ganja dengan berat ,1.029 gram,
1 paket yang berisikan ganja dengan berat bruto *479 gram,1 satu plastik hijau yang berisikan ganja dengan berat brutto *53,7 gram,1 bungkus kertas yang berisikan sisa ganja dengan berat brutto *5,7 gram* Total keseluruhan ganja yang diamankan seberat 1.566,7 gram

Selain berhasil mengamankan barang bukti Ganja petugas juga berhasil mengamankan
,1 buah handphone Oppo A5S warna biru dongker ,1 buah handphone Nokia 2766 warna biru ,1 buah tas selempang warna kuning merk Eiger1 buku tabungan BRItama ,1 buah kartu ATM BRItama dengan nomer ,1 kartu identitas atas nama BM warga Luar jawa

Baca Juga  Gerak Cepat Polda Jatim Ungkap Kasus Kematian Mahasiswi Asal Mojokerto

Pria berpangkat Dua Melati di pundaknya juga menjelaskan bahwa Hasil Tes Urine Tersangka juga Positif menggunakan Narkotika jenis Ganja/ THC

Diakhir pernyataan Pers Kepala BNNK juga masyarakat mengajak Masyarakat untuk perang melawan Narkoba di era Pandemi Covid-19 menuju Indonesia Bersih Narkoba ( BERSINAR)
( DM)

Komentar