Warga Desa Wotan – Sumberrejo Layangkan Pernyataan Sikap Bersama Kepada Bupati Bojonegoro. Tolak  Pelaksanaan Pilkades PAW.

Bojonegoro, Rodainformasi.com,- Polemik terkait proses tahapan Pilkades PAW Desa Wotan yang berada di wilayah Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro – Jawa Timur kian bergulir.

Kali ini sebanyak 319 warga Desa Wotan secara bersama – sama menyatakan
sikap menolak pelaksanaan Pilkades PAW Desa Wotan. Pernyataan sikap bersama itu secara tertulis disampaikan kepada Bupati Bojonegoro, Hj. Anna Mu’awanah pada Kamis (22/07/222).

Andy Hermawan  warga RT 09/RW 03 Desa Wotan yang turut menandatangani surat pernyataan itu menyebutkan,  secara bersama warga desa  menolak pelaksanaan Pilkades PAW Desa Wotan.

Penolakan itu lanjutnya dengan dasar dan alasan antara lain, adanya indikasi kecurangan dan pelanggaran Perda dan Perbup Bojonegoro yang  sengaja dilakukan BPD Wotan dan Panitia Pilkades PAW Desa Wotan.

Pihak panitia tidak memberikan sosialisasi tentang pelaksanaan Pilkades. Sehingga warga pun tidak mengetahui tahaoan dan persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai Kades.

“Indikasi persekongkolan terskenario itu nampak ketika salah satu warga yang juga mantan Kades telah mendaftarkan diri sebagai Kades. Tapi dengan berbagai upaya terkesan menjegal Kawito agar tidak bisa mendaftar sebagai Kades,” tegas Andy.

Sementara itu, Kawito, –  mantan Kades Wotan yang sebelumnya telah melakukan mediasi bersama dengan BPD Wotan, Pj Kades Wotan, Panitia Pilkades PAW dan PMD  Bojonegoro serta pihak terkait lainnya menegaskan dalam berita acara yang ditandatangani oleh beberapa pihak itu sudah menegaskan di dalam tata tertib Pilkades PAW Desa Wotan, terdapat ketidak selarasan atau tidak sesuai dengan ketentuan – ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati yang mengatur Pilkades Antar Waktu.

Baca Juga  Realisasi JKM dari BPJS Ketenagakerjaan Anggota KJL yang Meninggal Kepada Ahli waris

Adanya ketidak-selarasan atau pelanggaran itu antara lain dalam pasal 21 ayat 1. Dalam.pasal tersebut di atur terkait pengumuman dan pendaftaran bakal calon Kepala Desa selama 15 hari, dalam tatib waktu pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa di bagi menjadi 2 tahap, 6 hari pengumuman dan 9 hari pendaftaran.

Hal itu tidak sesuai dengan ketentuan pasal 34 ayat 2 huruf d peraturan daerah kabupaten Bojonegoro nomer 1 tahun 2021 tentang perubahan atas perubahan peraturan daerah Nomer 13 Tahun 2015 tentang  Kepala Desa, yang mana dinyatakan bahwa pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu 15 hari.

Akibatnya mengurangi waktu pendaftaran yang semestinya 15 hari menjadi hanya 9 (sembilan) hari. Sehingga karena  pembagian 2 tahapan itu menyebabkan waktu pengumuman menjadi 6 hari dan pendaftaran 9 hari, bukan 15 hari.

Terkait jam atau waktu pendaftaran  bakal calon kepala desa sebagaimana ketentuan Perda Nomer 13 Tahun 2015, bahwa pelaksanaan tahapan dilakukan sesuai dengan Hari Kerja Pemkab. Sehingga jam kerja panitia harus sesuai dengan jam kerja  di Pemkab Bojonegoro. Sedangkan jam kerja Pemkab Bojonegoro pada hari Jumat sampai dengan pukul 15.30 WIB. Sedangkan jam yang ditetapkan panitia pukul 11.00 WIB.

Baca Juga  Lamongan Gandeng Guru Besar IPB Buat Sentra Peternakan Rakyat

“Pada kenyataannya BPD Wotan tidak mematuhi hasil mediasi yang tertuang dalam berita acara, seolah-olah mengabaikan dan melecehkan hasil mediasi bersama Dinas PMD Bojonegoro dan pihak terkait lainnya,” ujarnya.

Pelanggaran itu terbukti, BPD Wotan dan Panitia Pilkades PAW Desa Wotan dengan kehendaknya malah melakukan Musyawarah Desa dan mengesahkan penetapan  calon Kepala Desa. Tindakan BPD Wotan itu sudah jelas telah menyalahhgunakan wewenangnya dan  melakukan pembiaran terhadap panitia yang melakukan pelanggaran.

“Untuk itu dengan melayangkan pernyataan  secara bersama – sama  kami meminta kepada Bupati Bojonegoro dan pihak terkait Kabupaten Bojonegoro segera bertindak tegas terhadap tindakan BPD dan Panitia Pilkades PAW Desa Wotan yang telah sengaja melakukan pelanggaran terhadap Perda dan Perbup Bojonegoro.

Karena tindakan Panitia dan BPD Wotan, warga desa merasa dibodohi  Dan para warga menuntut agar pelaksanaan Pilkades dikaji ulang atau dibatalkan. Agar pelaksanaan Pilkades PAW Desa Wotan berjalan adil, jujur dan transparan tanpa ada keberpihakan.

Sementara itu, menanggapi pernyataan para warga yang dilayangkan kepada Bupati Bojonegoro. H. Eko Purwanto, Ketua BPD Wotan,” semua akan dikembalikan kepada forum. Dan tadi siang baru mendapatkan surat tembusan.” singkatnya saat dikonformasi melalui saluran aplikasi WhatsApp, Jum’at (23/07/2021).*****nastain

Komentar