Warga Desa Wotan – Sumberrejo Menunggu Kejelasan Penolakan Pilkades PAW. DPMD Bojonegoro Masih Mengkaji

Bojonegoro, Rodainformasi.com,- Sejauh ini warga Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro – Jatim yang melayangkan pernyataan sikap bersama menolak pelaksanaan Pilkades PAW menunggu kejelasan dan kepastian dari pihak terkait Pemkab Bojonegoro. Didiamkan atau dibatalkan pelaksanaan Pilkades PAW ?.

Warga Desa Wotan beberapa waktu lalu melayangkan pernyataan sikap kepada Bupati Bojonegoro, Hj. Anna Mu’awanah yang intinya menolak pelaksanaan Pilkades PAW Desa Wotan.

Pernyataan sikap yang ditandatangani sebanyak 319 warga/KK hingga saat ini belum ada respon atau jawaban dari pihak Pemkab Bojonegoro. Hal itu menjadi pertanyaan besar bagi warga Desa Wotan.

Seperti yang di ungkapkan Rejo, warga Desa Wotan RT 03/RW 02 sejauh ini memang belum ada jawaban dari pihak Pemkab Bojonegoro terkait penyataan sikap warga menolak pelaksanaan Pilkades PAW.

“Padahal pelanggaran yang dilakukan panitia sudah jelas dan terbukti. Apalagi BPD juga melakukan pembiaran pelanggaran tersebut. Jika pelanggaran yang dilakukan pihak Panitia tidak ditindak tegas berarti Pemkab juga membiarkan Perda dan Perbup dilanggar,” jelasnya.

Lanjutnya, meskipun Kawito mengajukan gugatan ke PTUN tidak serta merta pihak Pemkab diam atau menunggu hasil dari gugatan tersebut.

Baca Juga  Kades Ngranggonanyar - Kepohbaru Melantik Nurul Hikmah,

“Mestinya pihak Pemkab tanggap dan bersikap tegas. Karena yang dilanggar panitia adalah Perda dan Perbup Bojonegoro. Ini kan simalakama. Masa’ punya aturan dilanggar mau diam saja,” tegas Rejo.

Secara terpisah Gunardi, Camat Sumberrejo saat dikonfirmasi melalui saluran Aplikasi WhatsApp terkait respon Pemkab terhadap pernyataan sikap warga Desa Wotan yang menolak pelaksanaan Pilkades PAW Desa Wotan menyebutkan masih dikaji DPMD Kabupaten Bojonegoro.

“Masih dikaji DPMD Kabupaten Bojonegoro,” singkatnya, Jum’at (06/08/2021)

Camat juga menambahkan, Infonya Pak Kawito juga sudah melakukan gugatan ke PTUN.

Sementara itu, Kawito menegtskan terlepas dari pengajuan gugatan ke PTUN. Persoalannya Perda/Perbub tentang Kepala Desa itu sudah dilanggar.

“Apa ibu Bupati akan diam saja atas pelanhggaran panitia terhadap perbupnya?”
ujarnya penuh tanda tanya.

Tanpa mengajukan gugatan ke PTUN pun semestinya pihak terkait Pemkab sudah bisa mengambil kebijakan sikap yang tegas.

“Apalagi sebelumnya juga sudah terjadi mediasi dan di berita acarakan serta di tanda tangani beberapa pihak.
Dan kesimpulannya tatib panitia tidak sesuai dengan Perda dan Perbup,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, berita acara hasil mediasi antara Kawito yang ditandatangani beberapa pihak menegaskan, di dalam tata tertib Pilkades PAW Desa Wotan, terdapat ketidak-keselarasan dengan ketentuan – ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati yang mengatur Pilkades Antar Waktu.

Baca Juga  Wujudkan Keterbukaan, Kominfo Bojonegoro Ikuti Monev Komisi Informasi Provinsi Jatim 

Adapun ketidak-selarasn itu antara lain dalam pasal 21 ayat 1. Dalam pasal tersebut di atur terkait pengumuman dsn pendaftaran bakal calon Kepala Desa yang waktu pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa di bagi menjadi 2 tahap, 6 hari pengumuman dan 9 hari pendaftaran.

Hal itu tidak sesuai dengan ketentuan pasal 34 ayat 2 huruf d Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro nomer 1 tahun 2021 tentang perubahan atas perubahan Peraturan Daerah Nomer 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, di mana dinyatakan bahwa pengumuman dan pendaftaran bakal calon Kepala Desa oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu 15 hari.

Terkait jam atau waktu pendaftaran bakal calon Kepala Desa sebagaimana ketentuan Perda Nomer 13 Tahun 2015, bahwa pelaksanaan tahapan dilakukan sesuai dengan Hari Kerja Pemkab. Sehingga jam kerjanya sesuai dengan jam kerja yang ada di Pemkab Bojonegoro.*****nastain

Komentar