Menurut keterangan Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad kasus tersebut di picu dari 3 pemuda yang hendak lewat depan sekelompok pemuda yang nongkrong kemudian saling ejek terjadilah pertikaian dan mengakibatkan 3 pemuda mengalami kekerasan, 2 pemuda mengalami luka ringan dan 1 pemuda luka berat.
“Dari hasil tangkapan satreskrim 9 pemuda dan 5 dinyatakan DPO dan pasal yang disangkakan, yakni pasal 170, 158 dengan hukuman maksimal penjara 5 tahun,” ungkap AKBP Muhammad.
Kapolres juga menambahkan, dari hasil test urine dari 9 pemuda yang tertangkap dinyatakan tidak mengkonsumsi narkoba atau terbawa minum-minuman keras. Namun murni tanpa disengaja dan bukan direncanakannya.
Untuk kasus kenakalan remaja ini, Kapolres AKBP Muhammad juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati- hati untuk saling menjaga ucapannya serta tindakannya serta kepada orang tua untuk menjaga putra putrinya agar tidak terjerumus dalam kenalan remaja. [Ras]