Polisi Berhasil Mengamankan Pengeroyokan Di Kabunan 5 Orang DPO

Bojonegoro, Rodainformasi.com,- Kasus pengeroyokan/kekerasan di Kabunan, Kecamatan Balen pada tanggal 15 Januari 2022 berhasil diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro berjumlah 14 pemuda, 9 tertangkap dan 5 pemuda masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal itu diungkap Kapolres Bojonegoro dalam konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis, (20/1/22) pagi sekitar 09.00 wib.

Menurut keterangan Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad kasus tersebut di picu dari 3 pemuda yang hendak lewat depan sekelompok pemuda yang nongkrong kemudian saling ejek terjadilah pertikaian dan mengakibatkan 3 pemuda mengalami kekerasan, 2 pemuda mengalami luka ringan dan 1 pemuda luka berat.

“Dari hasil tangkapan satreskrim 9 pemuda dan 5 dinyatakan DPO dan pasal yang disangkakan, yakni pasal 170, 158 dengan hukuman maksimal penjara 5 tahun,” ungkap AKBP Muhammad.

Kapolres juga menambahkan, dari hasil test urine dari 9 pemuda yang tertangkap dinyatakan tidak mengkonsumsi narkoba atau terbawa minum-minuman keras. Namun murni tanpa disengaja dan bukan direncanakannya.

Untuk kasus kenakalan remaja ini, Kapolres AKBP Muhammad juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati- hati untuk saling menjaga ucapannya serta tindakannya serta kepada orang tua untuk menjaga putra putrinya agar tidak terjerumus dalam kenalan remaja. [Ras]

Baca Juga  Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Ikrar Pendekar Wani Jogo Suroboyo

Komentar