ππππ: π»ππππππππ π΄. π¨πππ (21) πππππ, πππππ π±ππππ πΊππ ππππππ πΊπππππππ, ππππ π ππππππππ π π π΄πππππππ π²πππππππ.
Surabaya, Rodainformasi.comβ Unit Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan seorang kuli yang melakukan tindak pidana pencurian berupa 1 satu sepeda motor Honda Sonic di Jalan Tanah Merah II Surabaya. Pada hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021 sekitar pukul 05.00 Wib WIB.
Diketahui tersangka pencuri yang ditangkap bernama M. Amin (21) tahun, warga Jalan Sidonipah Surabaya.
Kapolsek Kenjeran Kompol Yudo melalui Kanitreskrim Iptu Suryadi, S.H., menjelaskan, Pelaku melakukan aksinya sendirian dengan tujuan mencari sasaran Sepeda motor, dengan mengendarai Sepeda motor Yamaha Vega Nopol L 6450 LN dari tempat tinggalnya di Jl. Sidonipah.
βSetelah sampai di jalan Tanah Merah II Surabaya, pelaku melihatβ Sepeda motor Honda Sonic Nopol L 6613 FQ parkir di depan rumah. kemudian pelaku memarkir Sepeda motornya di bawah Gapura, selanjutnya mengambil Sepeda motor Sonic tersebut.β Papar Kanit.
Kanit menambahkan, Pelaku mengambil Sepeda motor Honda Sonic tersebut dengan cara menuntun karena tidak di kunci Stang, selanjutnya di bawa ke rumah di Jalan Sidonipah,
βSekitar jam 06.00 Wib, pelaku kembali lagi untuk mengambil Sepeda motor Yamaha Vega miliknya yang di parkir di bawah Gapura Tanah Merah, namun gerak gerik pelaku mencurigakan, dan selanjutnya diamankan oleh warga dan anggota Reskrim Polsek Kenjeran yang sedang melakukan pemantauan.β Imbuh Kanit.
Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti 1 (Satu) unit Sepeda motor merk Honda Sonic Warna Merah putih Nopol L 6613 FQ. 1 (Satu) buah Kunci Sepeda motor. 1 (Satu) unit Sepeda motor merk Yamaha Vega Nopol : L 6450 LN warna Biru.
βSaat diinterogasi oleh petugas pelaku mengakui perbuatannya mencuri Sepeda motor Honda Sonic, dan Untuk sepeda motor hasil curian ada di rumahnya, Selanjutnya pelaku beserta Barang Bukti dibawa Ke Polsek Kenjeran guna Proses Penyidikan lebih lanjut.β Pungkas Iptu Suryadi, S.H., Kanit Reskrim Polsek Kenjeran.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP, tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (Bledex)