Lamongan, Rodainformasi.com –Kurang lebih Ada 80.000 Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) di Lamongan yang tersebar di 27 Kecamatan se kabupaten Lamongan. Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT) jumlah uang yang diberikan per KPM Rp 200.000 untuk per bulan ,jika dikalikan Pemerintah menggelontorkan dana BPNT untuk setiap bulanya Rp 16 Miliar.
Berdasarkan informasi yang di dapat untuk E – warung di duga mendapatkan Rp 7000 per KPM, jika dikalikan dari 80.000 KPM ,dana yang di dapat Rp 560.000.000,-
Sisanya Rp 15.440.000.000 , artinya hak per KPM berkurang menjadi Rp 193.000. Dari angka anggaran tersebut di mungkinkan adanya tindak kecurangan untuk mengais keuntungan diatas penderitaan rakyat miskin.(18/02/2022).
Berdasarkan fakta, komoditi pangan BPNT yang disalurkan berupa beras, telur, bawang timur, buah apel dan kacang hijau tidak layak di konsumsi, dan pantas untuk makanan ternak.
Hal tersebut KPM merasa hak – haknya di kurangi dan beranggap dengan nilai uang Rp 200.000 jika dibelanjakan sendiri akan mendapakan sembako yang bermutu dan layak di gunakan.
Pantauan awak media di beberapa desa melihat pola yang sama komoditi pangan BPNT yang disalurkan tidak bermutu / tidak layak di konsumsi diduga ada cuci gudang yang terkoordinir.
Carut marut BPNT yang menimbulkan beragam persoalan yang membingungkan salah satunya perekrutan kartu yang di gesek oleh Agen bukan KPM sendiri. Hal ini dikarenakan fungsi pengawasan dari pihak internal jalan ditempat dan terkesan ada pembiaran.
( iR / Redaksi).