Dana 200.000  BPNT ,Berupa Sembako Tidak Layak Di Konsumsi KPM  Meradang.

Lamongan, Rodainformasi.com –Kurang lebih Ada  80.000  Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) di Lamongan yang  tersebar di 27 Kecamatan se kabupaten Lamongan. Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT) jumlah uang yang diberikan per KPM  Rp 200.000 untuk per bulan ,jika dikalikan Pemerintah menggelontorkan dana BPNT untuk setiap bulanya  Rp 16 Miliar.

Berdasarkan informasi yang di dapat  untuk E – warung di duga mendapatkan Rp 7000  per KPM,  jika dikalikan dari 80.000 KPM ,dana yang di dapat  Rp 560.000.000,-

Sisanya Rp 15.440.000.000 , artinya hak per KPM  berkurang menjadi Rp 193.000. Dari angka  anggaran tersebut di mungkinkan adanya tindak kecurangan untuk mengais keuntungan  diatas penderitaan rakyat miskin.(18/02/2022).

Berdasarkan fakta, komoditi pangan BPNT yang disalurkan  berupa beras, telur, bawang timur, buah apel dan kacang hijau tidak layak di  konsumsi, dan pantas untuk makanan ternak.

Hal tersebut KPM merasa hak – haknya di kurangi dan beranggap dengan nilai uang Rp 200.000 jika dibelanjakan sendiri akan mendapakan  sembako yang bermutu dan layak di gunakan.

Baca Juga  Menkopolhukam RI Melaksanakan Dialog Bersama Forkopimda Jatim, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat di Kabupaten Bangkalan

Pantauan awak media di beberapa desa melihat pola yang sama  komoditi pangan BPNT yang disalurkan tidak bermutu / tidak layak di konsumsi diduga ada cuci gudang yang terkoordinir.

Carut marut BPNT yang menimbulkan  beragam  persoalan yang membingungkan  salah satunya perekrutan  kartu yang di gesek oleh Agen bukan KPM sendiri. Hal ini dikarenakan fungsi pengawasan dari pihak  internal jalan ditempat dan terkesan ada pembiaran.
( iR / Redaksi).

Komentar