Tim Rodainformasi mengkomfirmasi atas kejadian tersebut kepada Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo, bahwa hal itu dibenarkan. Keduanya telah diamankan oleh Satreskrim Polres Pemalang dan saat ini pula kedua pelaku masih mendekam dalam sel tahanan Mapolres Pemalang.
“Kejadian itu benar adanya, dan tersangka saat ini sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Pemalang,” terang Kapolres.
“Untuk barang bukti yang kami amankan diantaranya, uang tunai Rp 10 juta dari tangan pelaku,” jelas Kapolres.
Guna mepertanggung jawabkan atas perbuatan tersebut, kedua pelaku disangkakan melanggar pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun. [r4s/h3r]