Diduga Dua Oknum Wartawan Lakukan Pemerasan Ke SPBU

Pemalang, Rodainformasi.com, –Profesi wartawan adalah profesi sangat mulia, namun disalah gunakan oleh kedua oknum wartawan yang berinisial J (45) dan MMS (30) diduga keduanya melakukan tindak pidana pemerasan terhadap petugas SPBU 4452311 Randudongkal, Pemalang, Kamis (3/2/22).

Tim Rodainformasi mengkomfirmasi atas kejadian tersebut kepada Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo, bahwa hal itu dibenarkan. Keduanya telah diamankan oleh Satreskrim Polres Pemalang dan saat ini pula kedua pelaku masih mendekam dalam sel tahanan Mapolres Pemalang.

“Kejadian itu benar adanya, dan tersangka saat ini sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Pemalang,” terang Kapolres.

Dari pihak kepolisian kini masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Selain mengamankan kedua pelaku, juga telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya adalah uang tunai di tempat kejadian perkara (TKP).

“Untuk barang bukti yang kami amankan diantaranya, uang tunai Rp 10 juta dari tangan pelaku,” jelas Kapolres.

Guna mepertanggung jawabkan atas perbuatan tersebut,  kedua pelaku disangkakan melanggar pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun. [r4s/h3r]

Baca Juga  Polda Jatim Tetapkan Tersangka 4 Kades di Bojonegoro Diduga Korupsi Dana BKK

Komentar