π²πππππππππ ππππ: π΅ππ π°πππππ πΎππππ π²ππππ π©ππ πππ πΆπππππππππ π ππ π²ππππππππππ π·ππππ π π·ππππππππ πΉππππππ π±πππππ. (19/4)
Rembang, Rodainformasi.com β Pemuda Pancasila Kabupaten Rembang mengecam terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang didalamnya menghapus Pendidikan Pancasila sebagai pelajaran wajib di semua jenjang pendidikan dan mata kuliah wajib di Perguruan Tinggi.
Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan, Ikhsan mengatakan bahwa penghapusan tersebut merupakan tindakan yang sangat merugikan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia dan seluruh generasi bangsa.
βIni tindakan yang sangat merugikan. Tidak hanya NKRI tapi juga bagi seluruh generasi bangsaβ, tandasya.
Ikhsan mengungkapkan, keluarnya PP 57/2021 tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak memiliki sikap tanggung jawab terhadap pengamalan dan penghayatan Pancasila sebagai Philosofische Grondslag.
βIni sangat ironis. Pancasila yang notabene sebagai Philosofische Grondslag, harusnya senantiasa dapat dijadikan sebagai sebuah dasar falsafah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bukan justru dihilangkan dari kurikulumβ, tegas aktivis pemuda asal Desa Nglojo, Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang itu. Senin (19/4/21)
Ikhsan menambahkan, βjangan sampai dengan terbitnya PP 57/2021 ini justru akan menimbulkan gejolak baru. Sebab bagaimanapun Pancasila sudah final, dan Bahasa Indonesia juga merupakan bahasa persatuan bangsa. Maka dari itu harus masuk dalam kurikulim. Jangan justru dihilangkan. Ini harus segera ditinjau ulang, segera dicabutβ, tambah Ikhsan.
Sebelumnya, polemik mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia juga memicu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim sehingga berkirim surat kepada Presiden Jokowi.
Dia memohon kepada Presiden Jokowi agar merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Permohonan Menteri Nadiem tersebut disampaikan melalui surat menyusul polemik hilangnya Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam mata kuliah wajib di perguruan tinggi.
βSehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami mohon perkenan Bapak Presiden memberikan ijin untuk penyiapan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan,β demikian bunyi surat yang diteken Nadiem Makarim. (Bledex/Red)