Kecam PP 57/2021, Pemuda Pancasila Rembang: Sangat Ironis. Segera Cabut!

π‘²π’†π’•π’†π’“π’‚π’π’ˆπ’‚π’ 𝒇𝒐𝒕𝒐: 𝑡𝒖𝒓 π‘°π’Œπ’‰π’”π’‚π’ π‘Ύπ’‚π’Œπ’Šπ’ 𝑲𝒆𝒕𝒖𝒂 π‘©π’Šπ’…π’‚π’π’ˆ π‘Άπ’“π’ˆπ’‚π’π’Šπ’”π’‚π’”π’Š 𝒅𝒂𝒏 π‘²π’†π’‚π’π’ˆπ’ˆπ’π’•π’‚π’‚π’ π‘·π’†π’Žπ’–π’…π’‚ π‘·π’‚π’π’„π’‚π’”π’Šπ’π’‚ π‘Ήπ’†π’Žπ’ƒπ’‚π’π’ˆ π‘±π’‚π’•π’†π’π’ˆ. (19/4)

Rembang, Rodainformasi.com – Pemuda Pancasila Kabupaten Rembang mengecam terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang didalamnya menghapus Pendidikan Pancasila sebagai pelajaran wajib di semua jenjang pendidikan dan mata kuliah wajib di Perguruan Tinggi.

Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan, Ikhsan mengatakan bahwa penghapusan tersebut merupakan tindakan yang sangat merugikan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia dan seluruh generasi bangsa.

“Ini tindakan yang sangat merugikan. Tidak hanya NKRI tapi juga bagi seluruh generasi bangsa”, tandasya.

Ikhsan mengungkapkan, keluarnya PP 57/2021 tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak memiliki sikap tanggung jawab terhadap pengamalan dan penghayatan Pancasila sebagai Philosofische Grondslag.

“Ini sangat ironis. Pancasila yang notabene sebagai Philosofische Grondslag, harusnya senantiasa dapat dijadikan sebagai sebuah dasar falsafah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bukan justru dihilangkan dari kurikulum”, tegas aktivis pemuda asal Desa Nglojo, Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang itu. Senin (19/4/21)

Baca Juga  Momen Dua Hari Besar Polres Bojonegoro Terjunkan Ratusan Person Gab, Amankan Jalanya Peribadatan.

Ikhsan menambahkan, “jangan sampai dengan terbitnya PP 57/2021 ini justru akan menimbulkan gejolak baru. Sebab bagaimanapun Pancasila sudah final, dan Bahasa Indonesia juga merupakan bahasa persatuan bangsa. Maka dari itu harus masuk dalam kurikulim. Jangan justru dihilangkan. Ini harus segera ditinjau ulang, segera dicabut”, tambah Ikhsan.

Sebelumnya, polemik mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia juga memicu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim sehingga berkirim surat kepada Presiden Jokowi.

Dia memohon kepada Presiden Jokowi agar merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Permohonan Menteri Nadiem tersebut disampaikan melalui surat menyusul polemik hilangnya Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam mata kuliah wajib di perguruan tinggi.

“Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami mohon perkenan Bapak Presiden memberikan ijin untuk penyiapan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan,” demikian bunyi surat yang diteken Nadiem Makarim. (Bledex/Red)

Komentar