Menurut keterangan Kapolsek Ngasem yakni, AKP Imam Kanafi, dari kegiatan penertiban tersebut, telah diamankannya 11 kendaraan roda dua berknalpot brong. Kemudian dari hasil penertiban dilakukan pendataan, dan lanjut diingatkannya jika berkendara wajib mengganti knalpot standartnya.
“Sebelumnya, pihak kami dapat laporan dari masyarakat atas bisingnya knalpot brong. Kemudian kami laksanakan tugas bersama anggota mengoperasi knalpot brong,” terang Kapolsek.
“Ayo kita jaga keamanan dan kenyaman bersama, jika berkendara pakai helem standart juga knalpot standartnya dan jangan lupa memakai masker,” imbuhnya.
Setelah diberikan himbauan dan pendataan, AKP Imam Kanafi memperbolehkan pengendara pulang namun, tidak boleh membawa sepeda motornya sebelum knalpotnya di ganti yang standartnya atau orinya untuk dipasang kembali. [rAs]