Ancam Warga Dengan Samurai, Pengamen Tambak Wedi Dibekuk Polisi

Surabaya, Rodainformasi.com – Unit Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pada hari Jumat 1 Juli 2022 lalu, telah menangkap dan mengamankan seorang pemuda bertato di kepala yang meresahkan warga dengan membuat kegaduhan hingga melakukan pengancaman dengan menggunakan pedang samurai.

Diketahui pemuda yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial ADI K, (21) tahun, Pekerjaan Pengamen warga Jl. Tambak Wedi Baru Surabaya.

Dalam keterangannya Kanit Reskrim AKP Suryadi mengatakan, tersangka mengacungkan senjata tajam jenis samurai kepada tetangganya lantaran diduga pelaku tersinggung karena sering mengguncingkan dirinya kepada warga lain di belakangnya.

“Akibatnya, tersangka yang mengaku tidak terima langsung mengambil senjata tajam jenis samurai dari rumahnya langsung mengacungkan didepan tetangganya dan warga,” kata Kanit Reskrim Polsek Kenjeran AKP Suryadi.

Selanjutnya melihat tersangka dengan membawa sajam, tetangganya dan warga setempat ketakutan, beruntung tidak lama kemudian petugas yang sudah mendapat informasi dari warga langsung menangkapnya tanpa perlawanan.

“Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) buah Pedang (Samurai) beserta sarungnya warna Biru dengan panjang -+ 90 (Sembilan puluh) Cm,” ujarnya.

Baca Juga  KPK Geledah Kantor Pemkab Bangkalan, Ketum AMI Beri Apresiasi

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan bukti-bukti yang sudah ada, kini tersangka ditahan dibalik jeruji Mapolsek Kenjeran, dengan ancaman Pasal 2 Ayat 1 Undang undang Drt. No. 12 THN 1951 Tentang Senpi, Handak dan Sajam,” pungkasnya. (Bledex)

Komentar