Lamongan.rodainformasi.com – Ujian penjaringan perangkat Desa Pangkatrejo Kecamatan Lamongan Kota untuk mengisi formasi jabatan Sekretaris desa dimenangkan oleh calon nomor urut 1, A’an Zeriardyanto dengan nilai rata-rata 90 yang diduga syarat akan kecurangan lantaran mendapatkan nilai hampir sempurna di setiap materi ujian
Ujian Penjaringan Sekretaris desa ini digelar di Kantor desa Pangkatrejo Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, yang diikuti oleh 21calon peserta dimulai pukul 08.00 WIB hingga berakhir pukul 18.30 WIB, Senin (06/12/2023).
Tak hanya itu, menurut beberapa peserta mengatakan, jika adanya indikasi kecurangan sudah dirasakan sejak waktu sosialisasi. “Kami mendapati keganjalan saat melihat 2 laptop yang disiapkan, salah satu laptop mempunyai software microsoft remot desktop, yakni software yang memiliki fungsi kontrol dan fungsi berkirim data kepada pihak luar. Dan laptop itu yang digunakan,” terangnya kepada wartawan.
Usai ujian, panitia mengkoreksi serta mengumumkan hasil kepada seluruh peserta ujian dan menjadikan kericuhan, dimana sebanyak 20 peserta menolak untuk menerima serta menanda tangani hasil keputusan panitia yang memenangkan peserta Dengan nomor urut (1).
Salah satu peserta Dengan nomor urut (2), “Indon Esia Agwi menjelaskan, jika dirinya bersama 19 peserta lain keberatan dan menolak hasil ujian yang diumumkan panitia.
“Saya beserta kawan-kawan peserta lain menolak untuk menanda tangani hasil ujian yang dilaksanakan hari ini. Bagaimana tidak, nilai yang dihasilkan peserta nomor urut 1 sangat-sangat tidak normal. Hanya salah 1 sampai 3 disetiap mata ujian. Kriteria soal bagi kami mempunyai kesulitan yang cukup sehingga sulit untuk mendapatkan nilai hampir sempurna. Bahkan, untuk peserta yang ahli dalam salah satu mata ujian saja sulit untuk mendapatkan nilai 80 apalagi ini, nomor 1 rata-rata nilainya 90. Sungguh tak masuk diakal,” keluhnya saat menemui awak media.
Sementara itu, Endik Saputro, ketua panitia penjaringan perangkat Desa Pangkatrejo saat dikonfirmasi menyebutkan jika menurutnya hasil dari ujian ini sudah sah.
“Menurut kami ini sudah sah, karena kami sudah melalui tahapan-tahapan yang ada. Mengenai peserta lain yang tidak mau menanda tangani hasil karena diduga adanya kecurangan itu tidak kami pungkiri. Kita tunggu hingga 5 hari ke depan, bagaimana hasil akhir nanti mengenai keluhan adanya kecurigaan kami serahkan ke Panwas (panitia pengawas),” ucapnya.
Perlu diketahui, selama ini jabatan Sekretaris Desa Pangkatrejo sudah lama kosong. Kekosongan ini bukan tanpa alasan, pasalnya mantan kepala desa sebelumnya telah terindikasi kecurangan sehingga berlanjut ke jalur hukum.
Masyarakat setempat dan peserta ujian merasa kecewa atas perilaku panitia penjaringan perangkat desa beserta yang terlibat, hal ini seperti mengulang kejadian pada masa lalu dan diduga melakukan ujian perangkat desa dengan sarat kecurangan.”( IWAN )
Komentar