Curanmor Di Kecamatan Sukosewu Ternyata Residivis Specialis Motor

Bojonegoro, rodainformasi.com,- Terungkap kasus Curanmor di wilayah hukum Polres Bojonegoro dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia di Mapolres Bojonegoro pada Selasa (30/3/21) siang sekitar 13.00 Wib.

Kapolres menjelaskan, tindak pidana pencurian dengan Pemberatan Curanmor tersebut dilakukan oleh tersangka berinisial YY (39) warga asal Desa Mayangkawis, Kecamatan Balen , Bojonegoro bersama SB (42) Desa Balongrejo, Kecamatan Sugihwaras, Bojonegoro.

Modus operandi, tersangka dalam melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor dengan cara langsung mengambil kendaraan yang ditinggal pemiliknya dengan kunci kontak sedang menempel pada motor tersebut.

“Tindak pidana pencurian itu terjadi pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2021 sekra jam 15.00 Wib di pinggir jalan Bendungan Desa Sumberejo Kidul Kecamatan Sukosewu,” ungkap Kapolres.

Selanjutnya setelah ada laporan pihak korban bernama Dony Wahyudi warga Dusun Balong, Desa Sidodadi Kecamatan Sukosewu, dari kejadian tersebut petugas melakukan olah TKP dan pada hari Kamis tanggal 25 Maret 2021 petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang mengaku bernama YY dan SB dan hasil interogasi yang di dapat bahhwa kendaraan yang ia curi sudah dijual kepada orang lain.

Baca Juga  Oknum Kades ,Diduga Janjikan Jabatan Pada Formasi Perangkat Desa Yang Kosong Dengan Meminta Sejumlah Uang Pada Calon

“Setelah pelaku ditangkap, ternyata sepeda itu sudah dijual kepada orang lain,” imbuh Kapolres.

Diketahui, pelaku adalah seorang residivis dengan kasus yang sama yakni pencurian motor. Guna mempertanggung jawabkan pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun penjara. (rAs)

Komentar