Diduga Ilegal Penambangan Galian C, Kembali Beraktivitas.

Tulungagung, Rodainformasi.com – Kembali beraktivitas kegiatan penambangan liar galian C di Desa Blimbing, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung. Informasi tersebut kami dapatkan dari salah satu warga masyarakat yang mewanti wanti agat namanya tidak dipublikasikan.

Menanggapi aduan masyarakat dengan dugaan adanya kegiatan kembali tambang ilegal di Desa Blimbing, Pada Rabu 26/7 kemarin. Tim menuju ke lokasi dan mendapati alat berat ekskavator sedang beraktifitas melakukan penambangan.

Narasumber tersebut menuturkan dari tiga titik lokasi yang di tambang menggunakan sekitar 4 alat berat ekskavator setidaknya ada 10 hingga 15 truk perhari, sedangkan yang batu besar sekitar 20 rit perharinya. tambang illegal tersebut diduga dimiliki oleh (G dan S).

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) merupakan kegiatan yang merugikan pemerintah maupun masyarakat, Pasalnya, Masyarakat atau perusahaan yang melakukan aktifitas pertambangan tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.

Pelaksanaan PETI juga umumnya mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Banyak terjadi pelanggaran seperti menggunakan peralatan yang tidak standar, maupun tidak menggunakan alat pengamanan diri (APD).

Baca Juga  Dandim 0820/Probolinggo Dampingi Plt Bupati Probolinggo Tinjau Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun

Dari sisi regulasi, PETI diduga dapat melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Diharapkan adanya perhatian khusus kepada Pemerintah ataupun Aparat Penegak Hukum setempat terhadap praktik penambangan ilegal ini, tidak lain disebabkan karena banyaknya dampak negatif dari pengoperasian PETI, di antaranya berkaitan dengan kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan.( Tim)

Komentar