Hasil Putusan PTUN Sengketa Pilkades Jatiadi Tidak Menerima Eksepsi Tergugat l dan ll Serta Menolak Gugatan Penggugat

Probolinggo, Rodainformasi.com – Setelah melalui proses persidangan yang panjang polemik hasil Pilkades Jatiadi, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo akhirnya majelis hakim mengeluarkan putusan.

“Tidak menerima eksepsi tergugat I dan II serta menolak gugatan Saneman sebagai penggugat melalui e.Court Mahkamah Agung pada hari Kamis 27-01-2022”.

Persidangan yang dilalui lebih kurang 20 kali persidangan di PTUN Surabaya dimulai bulan Oktober 2021 dengan dua objek sengketa yaitu Keputusan Panitia Pilkades Jatiadi Nomor : 057/PAN/V/2021 tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih atas nama Tutik Suhartiyah, dan Keputusan Bupati Probolinggo Nomor :141/441/426.32/2021 temtang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Jatiadi Kecanatan Gending Kabupaten Probolinggo atas nama Tutik Suhartiyah

Dalam putusan tersebut menyatakan ada hal penting yaitu Dalam Eksepsi menyatakan : Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak diterima serta dalam pokok perkara :

1. Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya

2. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 426.000,00 (empat ratus dua puluh enam ribu rupiah)

 

Habib Mustofa selaku team dari Kuasa Hukum Saneman menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan upaya banding untuk mendapatkan keadilan karena optimis dan meyakini selama proses sidang ada dugaan penyimpangan dalam pelaksaan pemilihan kepala desa Jatiati.

Baca Juga  Dukung Program PRESISI Kapolri, Polisi Pastikan E- Tilang Bakal Diterapkan di Bojonegoro.

Dan juga dalam putusan hakim tersebut ada eksepsi tergugat I dan II tidak diterima berarti dalam keputusan tersebut ada sesuatu nya yang harus di bongkar dan peradilan harus fair serta profesional dan tidak ada intervensi hukum serta mengharapkan proses hukum yang ada di Kabupaten Probolinggo untuk disikapi secara profesianal “mohon ajari kami sebagai rakyat probolinggo untuk selalu menjunjung tinggi kejujuran dan keadilan” imbuhnya

Dan dia juga menegaskan bahwa kasus Desa Jatiadi pihaknya akan mengambil langkah hukum selanjutnya yaitu banding

Menurut Adi Catur Bagian Hukum Kabupaten Probolinggo setelah dikonfirmasi terkait dengan akan mengajukan upaya banding dari Kuasa Hukum Saneman, pihak nya menghormati apa yang akan dilakukan oleh pihak Kuasa Hukum Penggugat (Ang)

Komentar