Jajaran Polres Lamongan Ringkus Developer Perumahan Valencia Residence Tipu Balasan Korban.

Lamongan, Rodainformasi.com  – AB (41), developer perumahan Valencia Residence yang berada di Jalan Mastrip masuk Desa Made Kecamatan Lamongan akhirnya berhasil diringkus jajaran Polres Lamongan.

Pria yang juga sebagai Direktur CV Belva Turmukti dan Dirut PT Jagaraga Adhimukti tersebut diduga melakukan penipuan kepada 16 orang yang membeli rumah di Valencia Residence. Diperkirakan, jumlah kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 4,1 miliar.

Adapun modus yang dilakukan, AB melakukan penjualan rumah kepada konsumen dengan cara cash dan cash bertahap. Tetapi seluruh sertifikat perumahan tersebut statusnya telah menjadi agunan pinjaman di Bank, sehingga pembeli sebanyak 16 orang tidak memiliki status kepemilikan rumah tersebut.

Dari kejadian tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 3 lembar kwitansi pembayaran dari PT Jagara Adhimukti yang diduga fiktif, 2 lembar brosur Perumahan Valencia Residence, 3 lembar surat perjanjian jual beli, 3 bendel fotokopi akte jual beli, 3 bendel foto kopi sertifikat SHM No.2503, 2528, dan 2532 atas nama H. Moh Anji Ali Nurrudin.

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengungkapkan, terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan para  korban ke Mapolres Lamongan terkait atas dugaan adanya penipuan yang di lakukan oleh tersangka AB.

Baca Juga  Semangat Anak-anak Peserta Lomba Bertutur Pemkab Bojonegoro, Kampanye Tingkatkan Literasi 

Baca Juga  Padukan Pertanian Modern, Produksi Jagung di Lamongan Meningkat
Dimana salah satu korban H (52) melakukan pembelian satu unit di  Perum Valencia Residence Blok B-16 Rt/Rw 002/011 pada Desember 2013 yang lalu. Pembelian tersebut melalui developer AB yang mengaku sebagai direktur utama daripada Belva Turmukti dan PT Jagaraga Adimukti.

“Korban membeli satu unit rumah kepada tersangka AB selaku Dirut PT tersebut yang diduga fiktif dengan harga pokok dan kelebihan tanah Rp. 304.556.000,” katanya.

Pembayaran dilakukan dengan sistem cash bertahap dan telah lunas pada tanggal 20 November 2014.

“Korban baru mengetahui adanya dugaan penipuan setelah pada tanggal 28 April 2017 salah satu pihak Bank dari Gresik datang ke rumahnya,” katanya.

Ketika itu lanjut Miko, mereka menanyakan terkait dengan sertifikat tanah yang diagunankan ke pihak bank tersebut. Kemudian korban menanyakan hal tersebut kepada tersangka dan melaporkan ke Mapolres Lamongan.

“Hasil pemeriksaan didapatkan bahwa tersangka mengakui bahwa sertifikat rumahnya (SHM No.2503) yang telah dilakukan pelunasan oleh  korban diagunkan di Bank BTN cabang Gresik bersama 15 sertifikat lainnya,” terangnya

Baca Juga  Pemkab Bojonegoro Bangun Embung Baru di Desa Tumbrasanom, Tingkatkan Produksi Pertanian

Masih menurut Miko, sampai saat ini sertifikat tidak diserahkan kepada para korban. Atas kejadian itu, korban atas nama H mengalami kerugian materiil Rp. 304.556.000. Kemudian korban atas nama ABL mengalami kerugian materiil Rp. 782.540.000,-, dan 14 korban lainnya dengan Total kerugian para korban sebesar Rp. 4.160.000.000.

“Rinciannya 16 unit rumah (16 sertifikat) terjual rata-rata dengan harga dengan harga Rp 260 juta,” imbuhnya.

Miko menambahkan, tersangka AB ini sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 385 ke 5 KUHP dan atau 266 KUHP. Ancaman hukuman maksimal  7 tahun penjara,” pungkasnya.( YP /Red).

Komentar