Kasus PTSL Desa Putat Kumpul Kec Turi Lamongan  Sampai Tahap Pemeriksaan  Saksi Terlapor

Lamongan, Rodainformasi.com –Kasus pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) program tahun 2019  di   Putat kumpul, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan yang oleh warga telah dilaporkan ke pihak Polres Lamongan, karena adanya dugaan  tindak penipuan dan atau penggelapan yang dapat merugikan masyarakat peserta program PTSL

Dalam peristiwa ini telah menyita perhatian  kalayak ramai khususnya para pemohon PTSL  yang mana BPN  bisa menerbitkan sertifikat tanahnya , sementara  ada sebagian warga yang tanah atau pekarangan  belum terpasang patok pembatas

Adapun biaya pembuatan patok – patok untuk batas tanah  warga, sudah termasuk didalam kesepakatan antara  Pokmas dan para pemohon  yang telah  disepakati untuk biaya  PTSL Rp 650.000, per pemohon, kurang lebih sejumlah 1250 pemohon.

“Sesuai dengan Juknisnya pemasangan patok – patok pembatas tanah harus ada dan terealisasi karena itu aturan negara ,adalah hak rakyat untuk bertanya dan atau menanyakan hal yang demikian.

Program PTSL adalah inovasi pemerintah sesuai yang dituangkan dalam  peraturan menteri nomor 17 TA 2017, dan instruksi presiden nomor 2 TA 2018 , untuk menjamin kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki.

Baca Juga  Brimob Polda Jatim Bantu Penanganan Gempa Bumi Di Lumajang

Berdasar pada pokok masalah tersebut,  menurut keterangan sumber, kali ini ada pemanggilan dan tahap  pemeriksaan saksi terlapor ketua pokmas PTSL desa Putat kumpul kecamatan Turi Lamongan H. Zainul Rofiq  diruang  Tipidkor unit 3 Bareskrim Polres Lamongan.Senin ( 25/04/2022) , Dalam keteranganya dikatakan setelah ini nantinya akan  ada pemeriksaan  bendahara PTSL juga Kepala Desa.

Sebelumnya juga pernah dilakukan  pemanggilan dan  pemeriksaan dua orang saksi  yakni, saksi  pelapor , Miftah Zaeni Spd  Ketua DPD Jerat yang juga Ketua LSM Aliansi Alam Bersatu  Lamongan  ditempat dan ruang yang sama  Bareskrim Tipidkor Unit 3 pada 21 Maret 2022 .

Dan juga kepada saksi  korban Moh. Robith Ufuqul mubin Al – Azis pada  di periksa ditempat dan ruang yang sama pada Sabtu 2 April 2022  yang lalu, dalam keteranganya mengaku bahwa Pokmas desa Putat kumpul, kecamatan Turi tidak memasang patok di pekarangan miliknya.

Sementara  patok – patok program PTSL tersebut hampir semua bidang tidak dipasang Pokmas Desa setempat( Ir / Red).

Komentar